Berita Musi Rawas
Mau Pinjam Alat Berat dari Pemkab Musi Rawas, Biaya Operator dan Operasional Ditanggung Peminjam
Masyarakat mengatakan, jika meminjam alat berat itu gratis, maka mereka akan memanfaatkan alat berat itu untuk membuka lahan.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Baru-baru ini Pemkab Musi Rawas, Provinsi Sumsel, melaunching program bantuan alat berat yang diperuntukan bagi masyarakat membuka lahan.
Namun, masih ada beberapa masyarakat yang bertanya tentang bagaimana proses peminjaman alat berat tersebut dan apakah gratis atau ada biaya yang dibebankan ke masyarakat sebagai peminjam.
"Bagaimana pak cara meminjamnya, terus ada biayanya tidak," tanya Wahyu salah seorang warga di Kecamatan Tugumulyo, kepada Sripoku.com, Jumat (24/2/2023).
Dia mengaku, jika memang gratis dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebagai peminjam, tentu dia juga berminat untuk meminjamnya untuk membuka lahan yang tak lebih dari 2 hektar miliknya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Musi Rawas, Alawiyah menjelaskan, mekanisme peminjaman bantuan alat berat tersebut mengacu Peraturan Bupati (Perbup).
"Ada Perbupnya dan mekanismenya akan dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan (Disbun). Siapapun yang akan meminjam alat berat, nantinya harus lewat Disbun," kata Alawiyah.
Dikatakan Alawiyah, Dinas PU Bina Marga Musi Rawas hanya menyiapkan operatornya dan pembantu operator (Kernet).
Disinggung mengenai biaya operator, Alawiyah mengaku, memang seharusnya ditanggung oleh masyarakat sebagai peminjam.
Hanya saja, hal itu sebenarnya bukan lagi menjadi kewajiban.
"Tinggal bagaimana pada saat dia memanfaatkan alat, karena biasnaya masyarakat ini banyak request nya, tolong sana dan tolong sini," katanya.
Sebenarnya masih kata Alawiyah, untuk biaya operator terbilang murah hanya Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari.
Itupun, jika masyarakat berkeberatan untuk membayar operator itu, silahkan sampaikan ke DPU-BM.
"Karena operator itu disiapkan oleh kami, tapi memang dia bukan PNS," jelasnya.
Sekretaris Disbun Musi Rawas, H Herry Achmadi mengatakan, terkait mekanisme atau syarat peminjaman alat berat, semuanya berdasarkan Perbup nomor 1 tahun 2023.
Tentang pedoman pengelolaan bantuan alat berat untuk pembukaan lahan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/alat-berat-bantuan-pemkab-musi-rawas.jpg)