Breaking News

Berita Muba

Kabur ke Padang Sumbar, Bandit Pecah Kaca Diterkam Tim Serigala Polres Muba, Gondol Uang Rp350 Juta

Para pelaku berhasil diamankan di Kota Padang. Terkait kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
fajeri/sripoku.com
Bandit pecah kaca, Jumadi Saputra (32) dan Majid Wijaya (31) saat diamankan di Polres Muba, Selasa (21/2/2023). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Setelah hampir dua bulan melarikan diri, dua pelaku bandit pecah kaca diterkam (diamankan) tim Serigala Polres Muba.

Mereka adalah Jumadi Saputra (32) dan Majid Wijaya (31) ditangkap di Padang, Sumatra Barat, Sabtu (18/2/2022).

Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Pidum IPTU Dedy Kurniawan menyebutkan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Pelaku mempunyai peran masing-masing. Satu orang memecahkan kaca menggunakan busi sepeda motor dan pelaku lainnya bersiap menggunakan sepeda motor," kata Siswandi, dalam ungkap kasus, Selasa (21/2/2023).

Disebutkan, para pelaku beraksi di jalan Laskar Jimbun depan rumah makan Goyang Lidah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, 29 Desember 2022 lalu.

Usai melakukan pencurian mereka langsung melarikan diri.

"Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp350 juta dari dalam mobil Pajero Sport milik ST, warga Kecamatan Sekayu," ujarnya.

Para pelaku berhasil diamankan di Kota Padang. Terkait kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Muba. Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.

Sementara itu, Jumadi mengakui bahwa ia telah berapa kali melakukan aksi pecah kaca pada wilayah Kabupaten Muba.

"Sudah berapa kali beraksi di Muba. Uangnya untuk kehidupan sehari dan foya-foya dan judi online," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved