Ingat Mary Jane, Terpidana Mati yang Eksekusinya Ditunda Sampai Hari ini ? Ini Kabarnya Sekarang
Kini, setelah hampir 13 tahun menghabiskan waktunya di penjara, ibu dua anak itu kini mulai lancar berbahasa Indonesia.
Mary Jane dibekali koper baru dan uang sebanyak 500 dollar Amerika Serikat (AS).
Dia menginggalkan Kuala Lumpur dan bertolak ke Yogyakarta pada 25 April 2010.
Setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, petugas bandara menaruh curiga pada koper yang dibawa Mary Jane usai melewati sinar-X.
Petugas akhirnya memeriksa koper tersebut dan menemukan heroin yang dibungkus alumuniun dengan berat 2,6 kilogram.
===
Vonis hukuman mati
Ketika ditangkap dan divonis hukuman mati, Mary Jane tidak mendapatkan fasilitas yang memadai untuk membela diri.
Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan bahwa saat dia diinterogasi polisi dia tanpa didampingi pengacara dan penerjemah.
Padahal, saat itu interogasi dilakukan dengan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog.
Di persidangan, pengadilan disebut tidak menggunakan penerjemah berlisensi.
Adapun pengacara yang ditunjuk adalah pembela umum yang disediakan polisi.
Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni pidana seumur hidup.
===
Eksekusi mati ditunda
Eksekusi mati Mary Jane dijadwalkan dilakukan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah.
| PEMBUNUH Biduan di Lubuklinggau Ini Lolos Hukuman Mati, Jaksa Banding Minimal Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Tampil di JIKFP 2025, Bang Fe Desainer Palembang Kenalkan Busana 'HERA' ke Panggung Internasional |
|
|---|
| Pengamat Hukum Menilai Pembunuh AP Patut Dihukum Mati, Pelaku dan Korban Saling Kenal |
|
|---|
| Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Buntut Dugaan Kasus Narkoba, Aditya Pasang Badan 'Abang Saya Baik' |
|
|---|
| WARGA Lubuklinggau Foya-foya Usai Gelapkan Uang Belasan Juta dan Mobil, Kini Ditangkap di Yogyakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.