Ingat Mary Jane, Terpidana Mati yang Eksekusinya Ditunda Sampai Hari ini ? Ini Kabarnya Sekarang
Kini, setelah hampir 13 tahun menghabiskan waktunya di penjara, ibu dua anak itu kini mulai lancar berbahasa Indonesia.
SRIPOKU.COM -- Anda mungkin masih ingat dengan sosok Mary Jane Fiesta Veloso yang wajahnya ada di atas.
Ya, Mary Jane adalah terpidana mati yang awalnya dijadwalkan menjalani eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 April 2015 lalu.
Akan tetapi, eksekusi mati Mary Jane justru ditunda pemerintah tepat di detik-detik terakhir.
Eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ditunda setelah seseorang yang mengaku sebagai perekrutnya, Maria Cristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).
"Jadi, ada surat Pemerintah Filipina, ada kasus human trafficking. Ada penundaan, bukan pembatalan," kata Jokowi di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
===
Kisah Mary Jane
Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Dia ditangkap karena kedapatan membawa 2,6 kg narkoba jenis heroin.
Selanjutnya dalam perjalanan kasusnya pada Oktober 2010 perempuan asal Filipina itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Kini, setelah hampir 13 tahun menghabiskan waktunya di penjara, ibu dua anak itu kini mulai lancar berbahasa Indonesia.
"Dulu aku sama sekali enggak mengerti karena aku tidak bisa berbahasa Indonesia. Sekarang aku bisa ceritakan semuanya," kata Mary, dilansir dari Harian Kompas (8/1/2023).
Dia kini juga rajin membatik selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyawakarta (DIY).
Diberitakan oleh Kompas.com (2021), Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina mengatakan, batik karya Mary sudah tidak terhitung.
Satu kain batik karya Mary memiliki harga jual yang tinggi, mulai dari Rp 600.000 hingga jutaan.
| PEMBUNUH Biduan di Lubuklinggau Ini Lolos Hukuman Mati, Jaksa Banding Minimal Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Tampil di JIKFP 2025, Bang Fe Desainer Palembang Kenalkan Busana 'HERA' ke Panggung Internasional |
|
|---|
| Pengamat Hukum Menilai Pembunuh AP Patut Dihukum Mati, Pelaku dan Korban Saling Kenal |
|
|---|
| Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Buntut Dugaan Kasus Narkoba, Aditya Pasang Badan 'Abang Saya Baik' |
|
|---|
| WARGA Lubuklinggau Foya-foya Usai Gelapkan Uang Belasan Juta dan Mobil, Kini Ditangkap di Yogyakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.