Berita Palembang

Modus Open BO, Wanita Muda di Palembang Gerogoti Harta Remaja, Libatkan Suami saat Beraksi

Pasangan suami istri di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus Open boking (BO).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Pasangan suami istri di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus Open boking (BO), Senin (20/2/2023) 

Lanjutnya, setelah memesan open BO bertemu dengan pelaku Mita di Aplikasi tersebut.

Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti, berupa 1 unit handphone Iphone 14 pro warna hijau 1 unit handphone OPPO A15 warna merah uang tunai sebesar Rp 900 ribu dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warba crem.

Atas ulahnya ketika pelaku terjerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan Mita mengaku terpaka melakukan ini lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Terpaksa saya begini, lantaran suami saya tidak bekerja. Terus saya juga sebagai tulang punggung adik saya yang masih sekolah," katanya sambil menangis menyesali perbuatannya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved