Berita Palembang
Modus Open BO, Wanita Muda di Palembang Gerogoti Harta Remaja, Libatkan Suami saat Beraksi
Pasangan suami istri di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus Open boking (BO).
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Pasangan suami istri di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus Open boking (BO), Senin (20/2/2023)
Lanjutnya, setelah memesan open BO bertemu dengan pelaku Mita di Aplikasi tersebut.
Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti, berupa 1 unit handphone Iphone 14 pro warna hijau 1 unit handphone OPPO A15 warna merah uang tunai sebesar Rp 900 ribu dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warba crem.
Atas ulahnya ketika pelaku terjerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sedangkan Mita mengaku terpaka melakukan ini lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Terpaksa saya begini, lantaran suami saya tidak bekerja. Terus saya juga sebagai tulang punggung adik saya yang masih sekolah," katanya sambil menangis menyesali perbuatannya. (diw).
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palembang
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.