Berita Palembang

Modus Open BO, Wanita Muda di Palembang Gerogoti Harta Remaja, Libatkan Suami saat Beraksi

Pasangan suami istri di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus Open boking (BO).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Pasangan suami istri di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus Open boking (BO), Senin (20/2/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasangan suami istri di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus Open boking (BO).

Mita Purnama Sari (21) menawarkan diri melalui aplikasi Michat ke salah seorang RL (19).

Harga yang disepakati keduanya yakni Rp 200 ribu untuk sekali main.

Namun saat akan berhubungan, wanita muda itu menghubungi suaminya Ibrahim (24) dan rekannya Akbar Prasan (26).

Kedua pria ini pura-pura mengerebek Mita dan pemesannya.

Karena ketakutan RL harus kehilangan uang dan handpone miliknya.

Akibat perbuatannya tersebut ketiganya berurusan dengan buser Polsek SU II, Palembang, pimpinan Kanit Res, Iptu Andrean.

Kini pelaku sudah ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, Minggu, (19/2/2023), malam.


Informasi yang dihimpun Sripoku com, dimana aksi curas yang dilakukan Mita terjadi pada, Sabtu (18/2/2023), sekitar pukul 02.30 di Jalan DI Panjaitan Lorong Asli Kelurahan Sentosa kecamatan SU II, Palembang.
Berawal korban yakni RL (19), memesan Open boking (BO)melalui aplikasi michat.

Lalu, tiba-tiba pelaku Mita langsung mengunci pintu rumahnya, dan kemudian palaku Mita menghubungi pelaku ibharim (suaminya-red) dan pelaku Akbar pada saat di TKP pelaku ibrahim dan pelaku Akbar bepura-pura menggrebek korban dan pelaku Mita.

Sehingga korban ketakutan dan pada saat itu lah pelaku Ibrahim dan pelaku Akbar memeras korban dan mengacam korban dengan mengunakan sebuah pisau.

Kemudian, merampas satu Unit Hp I phone dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.

Sehingga korban menyerahkan uang kepada pelaku Sebesar Rp 1 juta.

Dengan total kerugian diperkirakan Rp 9,5 juta.

"Bener ketiga pelaku sudah berhasil kita tangkap atas laporan korgan RL yang mana berawal saat korban melalukan pesanan Open BO melalui Aplikasi Michat," ungkap Kapolsek Kompol Handriyanto didampingi Kanit Res Iptu Andrean, Senin (20/2/2023), kepada Sripoku.com, saat menggelar perkara tiga tersangka.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved