Polres Muara Enim

Bobol Warung, 50 Tabung Gas 3 Kg Raib Dibawa Kawanan Pencuri, Dua Orang Pelaku Warga OKI Menjadi DPO

Satu dari tiga pelaku yakni Riduansyah (32) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres OKU
Tersangka Riduansyah kasus pencurian tabung gas LPG 3 kg 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Satu dari tiga pelaku yakni Riduansyah (32) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, dibekuk karena membobol warung milik Darmanzili (48) warga  Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Pelaku dibekuk oleh anggota Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel di rumahnya, Kamis (16/2/2023). Sedangkan dua rekannya yakni RK (30) dan IL (30) warga Kabupaten OKI, masih dalam pengejaran anggota polisi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (17/2/2023) bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, (24/1/2023) sekitar pukul 04.30 lalu.

Pelaku pencurian masuk warung milik korban yang terletak di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Pada saat aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan pencuri, korban sedang tertidur dan pelaku berhasil masuk ke dalam warung bersama rekannya.

Setelah di dalam warung para pelaku berhasil mengambil  50 tabung LPG 3 kg, dan 1 buah HP merk Samsung Galaxy A8.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta, sehingga korban melapor aksi pencurian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.

Usai menerima laporan, Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH bersama PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Setelah tiga pekan melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada dirumahnya.

Kemudian langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di rumahnya.

Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama RK dan (DPO), dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku bersama barang bukti 2 buah tabung LPG 3 kg milik korban yang tertinggal oleh pelaku di depan warung korban.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved