Berita Selebriti

'Menko dan Mantan Hakim Agung Giring Opini' Farhat Abbas Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, Kecewa

Bharada E sendiri mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Rupanya hal itu justru membuat Farhat Abbas kecewa.

Instagram
Farhat Abbas Tak Terima Bharada E Divonis Ringan 

Bahkan lewat story Instagramnya, Farhat Abbas juga nampak menyenggol oknum polisi.

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat,

"Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," tegas Farhat Abbas.

Kemudian, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara),"

"Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tandas Farhat Abbas.

Baca juga: Video: Matikan TV, Bibi Brigadir Yosua Menangis tak Terima Kecewa dengan Vonis Bharada E

Farhat Abbas ungkap kekecewaan soal vonis Bharada E
Farhat Abbas ungkap kekecewaan soal vonis Bharada E

Sementara itu terkait vonis Bharada E yang lebih rendah diantara hukuman yang lain, rupanya ini alasannya.

Richard Eliezer, menurut hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peristwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dilansir dari Kompas.com.

Ada beberapa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

Pertama, hakim menganggap Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

Ketiga, Richard menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.

Keempat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum.

Kelima, Richard masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved