Berita Selebriti

'Menko dan Mantan Hakim Agung Giring Opini' Farhat Abbas Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, Kecewa

Bharada E sendiri mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Rupanya hal itu justru membuat Farhat Abbas kecewa.

Instagram
Farhat Abbas Tak Terima Bharada E Divonis Ringan 

SRIPOKU.COM - Terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, akhirnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Richard dan Richard Eliezer alias Bharada E sudah mendapat vonis hukuman.

Bharada E sendiri mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Rupanya hal itu justru membuat Farhat Abbas kecewa.

Farhat Abbas mengaku tak menerima dengan ringannya vonis yang diterima Bharada E.

Menurut Farhat Abbas, Bharada E harusnya mendapat hukuman yang berat lantaran ia yang telah menembak Yosua Hutabarat.

Farhat Abbas pun tampak membandingkan hukuman Bharada E dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Diketahui atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat ini, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati.

Menurut Farhat Abbas hal tersebut aneh lantaran Putri Candrawathi merupakan istri yang terganggu.

Farhat Abbas daftarkan partai politiknya, Partai Pandai ke KPU Jakarta Selatan
Farhat Abbas daftarkan partai politiknya, Partai Pandai ke KPU Jakarta Selatan ((KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)L)

Baca juga: Kini Musuh Bebuyutan, Masa Lalu Pernah Berhubungan dengan Bunda Corla Bocor, Farhat Abbas Munafik?

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati,"

"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Februari 2023.

Berulang kali, Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil.

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya,"

"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan),"

"Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved