Ferdy Sambo Divonis Mati
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru ?
Salah satu yang ramai diperbincangkan di media sosial adalah mengenai kemungkinan Sambo lolos dari hukuman mati.
SRIPOKU.COM -- Beragam reaksi bermunculan pasca dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu hal yang tengah ramai diperbincangkan, terutama di media sosial, adalah adany akemungkinan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati ini.
Kemungkinan lolosnya Ferdy sambo ini adalah karena adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Disebutkan dalam KUHP baru, seseorang yang divonis mati terlebih dahulu menjalani masa percobaan tahanan selama 10 tahun.
Dalam masa percobaan tersebut, jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara dapat mengeluarkan surat kelakuan baik.
===
Hukuman mati Sambo bisa jadi hukuman seumur hidup?
Dalam KUHP baru, apabila terpidana berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat berubah menjadi penjara seumur hidup.
"Di KUHP yg baru hukuman mati tuh sama kek penjara seumur hidup, soalnya ada masa percobaan tahanan 10 tahun, nanti kalo berkelakuan baik gk jadi mati tapi turun, penjara seumur hidup," tulis akun ini.
Pendapat soal hukuman mati Sambo juga diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut mengenai KUHP yang baru disahkan.
“Ya bisa kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun."
"Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup, Kan itu UU yang baru,” ujar Mahfud dikutip dari KompasTV, Senin (13/2/2023).
===
KUHP baru berlaku 2026
Diketahui aturan dalam KUHP baru ini resmi berlaku pada 2026.
Sedangkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dijatuhkan pada 13 Februari 2023.
“Kalau dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa."
"Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,” kata Mahfud.
Meskipun demikian, Mahfud enggan membahas kemungkinan perubahan hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo.
Menurutnya dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan keadilan publik sudah diberikan oleh hakim.
“Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,” ungkap Mahfud.

===
Penjelasan ahli hukum pidana
Sementara itu ahli hukum pidana Yenti Garnasih menegaskan, hukuman yang diterima Ferdy Sambo tidak akan terpengaruh dengan KUHP baru.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu, KUHP baru itu tidak berlaku bagi terpidana yang ada di penjara atau mereka yang sedang menunggu eksekusi.
Sebab menurutnya, KUHP baru akan berlaku pada 2026.
Selain itu, Yenti menuturkan bahwa dalam Pasal 100 KUHP baru ada syarat seorang terpidana bisa menjalani percobaan tahanan, yakni harus disebutkan dalam putusan pengadilan, seperti bunyi Ayat 2.
"Hakim harus menyatakan bahwa putusan dijatuhkan dengan catatan diberikan masa percobaan 10 tahun, harus gitu."
"Kan hakim tidak mungkin menyatakan itu sekarang, karena belum ada aturannya," kata Yenti kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
===
Vonis Sambo dinilai tidak akan berubah
Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia menyebut, meski Sambo masih bisa mengajukan banding dan kasasi, ia menilai vonis itu tidak akan berubah.
Sebab fakta-fakta dalam persidangan menurut dia sudah cukup menjelaskan betapa keji dan brutalnya pembunuhan Brigadir J.
"Dari fakta-faktanya kan tampak, bagaimana perencanaan pembunuhan terhadap orang yang pangkatnya lebih rendah, ajudannya, orang dekatnya. Itu kan kelihatan."
"Mereka yang harusnya diteladani dalam penegak hukum, justru melakukan pembunuhan dan membuat skenario," jelas dia.
Yenti menuturkan, vonis mati Sambo ini bisa menjadi momentum baik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan atau proses hukum.
Menurutnya, hal ini menegaskan bahwa hukum juga bisa tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.