Ferdy Sambo Divonis Mati

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru ?

Salah satu yang ramai diperbincangkan di media sosial adalah mengenai kemungkinan Sambo lolos dari hukuman mati.

Youtube KOmpasTV
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. 

Sedangkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dijatuhkan pada 13 Februari 2023.

“Kalau dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa."

"Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,” kata Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud enggan membahas kemungkinan perubahan hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo.

Menurutnya dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan keadilan publik sudah diberikan oleh hakim.

“Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,” ungkap Mahfud.

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

===

Penjelasan ahli hukum pidana

Sementara itu ahli hukum pidana Yenti Garnasih menegaskan, hukuman yang diterima Ferdy Sambo tidak akan terpengaruh dengan KUHP baru.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu, KUHP baru itu tidak berlaku bagi terpidana yang ada di penjara atau mereka yang sedang menunggu eksekusi.

Sebab menurutnya, KUHP baru akan berlaku pada 2026.

Selain itu, Yenti menuturkan bahwa dalam Pasal 100 KUHP baru ada syarat seorang terpidana bisa menjalani percobaan tahanan, yakni harus disebutkan dalam putusan pengadilan, seperti bunyi Ayat 2.

"Hakim harus menyatakan bahwa putusan dijatuhkan dengan catatan diberikan masa percobaan 10 tahun, harus gitu."

"Kan hakim tidak mungkin menyatakan itu sekarang, karena belum ada aturannya," kata Yenti kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

===

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved