Berita Musi Rawas
Istri tak Kasih Jatah Mau Jajan tak Punya Duit, Ayah di Mura Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan
"Tidak pernah dapat jatah dari istri, karena istri tidak mau keturunan lagi. Jadi aku lampiaskan dengan anak tiri aku. Mau jajan di luar tidak mampu,"
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Mengejutkan pengakuan ayah cabul di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel, yang tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
Tersangkanya adalah Roy Irwansyah warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel.
Kepada awak media pada press release, Selasa (14/2/2022), tersangka Roy Irwansyah mengaku, sudah tiga kali merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut.
"Tiga kali, bulan 7, bulan 8 dan bulan 12. Semuanya di rumah," kata tersangka, saat dimintai keterangan.
Tersangka juga mengaku khilaf dan tidak menyesali perbuatannya, yang membuat anak tirinya tersebut hamil 6 bulan.
"Kadang dia yang minta, 'pak aku pengen gituan'," jelas tersangka.
Tersangka juga mengaku, bahwa anak tirinya tidak asli (perawan) lagi, setelah pulang dari pondok pesantren (Ponpes), karena sudah 'dimakan' kyai di ponpesnya.
Pria baruh baya yang kesehariannya sebagai petani karet tersebut juga mengaku, sudah tidak diberi jatah oleh istrinya, sehingga melampiaskan nafsunya ke anak tirinya.
"Tidak pernah dapat jatah dari istri, karena istri tidak mau keturunan lagi. Jadi aku lampiaskan dengan anak tiri aku. Mau jajan di luar tidak mampu," pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka diamankan Satreskrim Polres Mura pada Sabtu (11/2/2023) dan terancam Undang Undang (UU) perlindungan anak.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
"Namun, awalnya perbuatan tersangka ini tidak diketahui oleh keluarga korban," kata AKB Indra.
Hingga akhirnya lanjut Kasat, pada Sabtu tepatnya tanggal 11Februari 2023, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut, mengeluh sakit perut dan mual-mual.
"Selanjutnya, keluarga korban membawa korban ke Klinik Barokah di Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi, untuk berobat," lanjut Kasat.
Dikatakan Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan, betapa terkejutnya keluarga korban yang mendengar bahwa korban sedang hamil 6 bulan.
"Keluarga korban pun langsung menanyakan kepada korban, siap yang menghamilinya," ucap Kasat.
Namun lanjut Kasat, saat itu tidak ada yang curiga terhadap ayah tiri korban, karena ayah korban ikut menghantarkan anaknya untuk berobat.
"Sampai akhirnya, korban mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya. Keluarganya pun syok dan terkejut," ungkap Kasat.
Setelah mengetahui kebenarannya sambung Kasat, keluarga korban sempat marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku.
"Tapi beruntung, anggota Polsek Muara Kelingi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat.
Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang sudah dilakukannya pada Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula masih kata Kasat, saat itu pelaku baru pulang dari kebun untuk menyadap karet, dan sesampai di rumah p laku meminta korban untuk membuat kopi.
"Selanjutnya, korban pun langsung ke dapur dan membuat kopi untuk pelaku, dan mengantarkan kopi ke ayah tirinya," imbuh Kasat.
Namun, entah setan apa yang merasuki pelaku, melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung mendorong korban masuk kedalam kamar, dan dengan terpaksa korban melayani nafsu bejat pelaku.
"Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan berkata "kalo kau ngomong samo ibuk kau mati kau" (kalau kamu bilang sama ibu mu, kamu bakal mati)," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, perkataan pelaku itupun membuat korban takut, sehingga korban tidak menceritakannya perbuatan pelaku kepada keluarganya, dan perbuatan pelaku pun tidak diketahui oleh siapapun.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk penindakan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Eko Mustiawan/CR41)
PENAMPAKAN 2 Ekor Ular Sanca Ukuran Jumbo di Musi Rawas, Meliuk-liuk di Atap Rumah Warga |
![]() |
---|
Bupati Musi Rawas Raih Juara Satu Paritrana Award 2024, Berikan Perlindungan Sosial Bagi Naker |
![]() |
---|
Ketua DPRD Musi Rawas Bakal Ajak Honorer yang Tak Bisa Diangkat PPPK Temui KemenPAN-RB |
![]() |
---|
JERITAN Puluhan Honorer di Musi Rawas Terancam Dirumahkan karena Tak Masuk Usulan P3K Paruh Waktu |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Kriting Tingkat Petani di Musi Rawas Capai Rp 40.000 Per Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.