Berita PALI

Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Gedung DPRD PALI Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

"Hari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," kata Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Kejari PALI menitipkan uang dari para tersangka untuk mengganti kerugian negara dalam kasus tipikor pembangunan gedung DPRD PALI tahap II TA 2021. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI melimpahkan berkas perkara dugaan tipikor pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 ke Pengadilan.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI sudah lengkap atau P-21, tinggal menunggu jadwal pengadilan tipikor Palembang.

"Hari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," kata Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi, Selasa (14/2/2023).

"Untuk jadwal, masih menunggu keputusan majelis hakim. Kita tunggu saja dan akan diinformasikan lagi," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melimpahkan tiga berkas perkara dengan empat orang tersangka.

Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Itu merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 miliar.

"Tuntutan kita untuk perkara korupsi pasti tinggi. Tersangka sebelumnya juga sudah divonis 15 tahun kurungan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved