Berita OKU

Kedapatan Bawa 1 Butir Pil Diduga Ekstasi, Warga Baturaja OKU ini Ditangkap Polisi

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin membenarkan Tim Satres Narkoba telah mengamankan tersangka Adrian Juned.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
dok humas polres OKU
Tersangka Adrian Juned (39), saat diamankan di Mapolres OKU. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Adrian Juned (39), warga RSS Sriwijaya Blok FD 30 RT 012 RW 004 Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ditangkap polisi.

Adrian ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 13.30.

Dari tangannya polisi mengamankan satu butir pil diduga ekstasi warna putih seberat 0,55 gram.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin membenarkan Tim Satres Narkoba telah mengamankan tersangka Adrian Juned.

Dikatakan, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, Satres Narkoba mendapat laporan warga, bahwa diseputaran Lorong Pontas, Jalan DR Sutomo ada transaksi narkoba.

Mendapat laporan itu Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz segera memerintahkan Kanit 1 Ipda Gustaf dan anggota untuk menyelidiki laporan itu.

Sesampainya di lokasi, polisi melihat ada dua orang laki-laki berbocengan sepeda motor keluar dari lorong Pontas.

Setelah sampai di jalan raya, salah seorang turun dari sepeda motor dan satunya lagi meneruskan perjalanan.

Karena gerak geriknya mencurigakan, polisi membuntutinya sampai di seputaran jalan Cut Nyak Dien Kampung Baru, lalu menghentikan pengendara motor tersebut.

Selanjutnya dengan disaksikan warga setempat, polisi lalu melakukan pengeledahan di tubuh tersangka.

Didalam saku celana bagian kanan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi satu butir pil warna putih diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,55 gram.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut miliknya yang didapat dari membeli seharga Rp250 ribu dari seseoranmg berinisial A (buron).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyedikan lebih lanjut.

Ditambahkan, selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu helai celana panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Warna Hitam BG 3056 FG.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang undang narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved