Berita Palembang

Ketua DPW PPP Sumsel Beserta Seorang Anggota DPRD Pali Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Masalahnya

Ketua DPW Partai PPP Provinsi Sumatera Selatan berinisial AGS dan seorang anggota DPRD Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir)

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/OKI
Pebriyanti Handini melalui kuasa hukumnya Napoleon SH menunjukan tanda lapor yang baru didapat dari Polda Sumsel. Napoleon melaporkan Ketua DPC PPP Sumsel dan Seorang Anggota DPRD Pali Ke Polda Sumsel, diduga telah memalsukan surat. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua DPW Partai PPP Provinsi Sumatera Selatan berinisial AGS dan seorang anggota DPRD Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) dari partai PPP berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Keduanya dilaporkan oleh Pebriyanti Handini yang merupakan warga Kabupaten Pali selaku anggota partai PPP DPC Pali melalui kuasa hukumnya Napoleon SH terkait dugaan pemalsuan surat.

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor: STLLPN/ 46/II/ 2023/ SPKT, tentang pemalsuan surat dan memberi keterangan dalam akta otentik.

Kuasa hukum pelapor, Napoleon mengatakan, ia selaku kuasa hukum Pebriyanti Handini melaporkan Ketua DPC PPP berinisial AS dan seorang anggota DPRD Kabupaten Pali, AS terkait dugaan pemalsuan surat.

"Laporan kami telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel," ujarnya, Rabu (8/2/2023).Laporan tersebut diawali klinya dan AS yang berdasarkan keputusan pusat diberikan jatah masing-masing 2,5 tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pali.

Namun nyatanya ketika akan dilakukan pergantian pada Maret 2022 lalu, AS tidak menyerahkan jabatan ke klien.

"Karena tidak mau di PAW, AS pun mengajukan gugatan ke mahkamah partai," terangnya Napoleon.

Lanjut dia, namun nyatanya gugatan yang dilayangkan ke mahkamah Partai PPP oleh AS disinyalir menggunakan surat palsu.

Isinya berbeda dengan surat yang ditujukan DPP ke DPC PPP Kabupaten Pali, dimana dalam surat yang ditujukan pada DPC PPP Kabupaten Pali isinya hanya berisi tiga poin. Sedangkan surat yang digugat isinya ada 4 point.

Napoleon menduga adanya penambahan pada point surat itu, dimana pada poin ketiga menyebutkan bahwa AS mengundurkan diri.

"Karena tidak mengundurkan diri AS menggugat, karena surat tersebut cacat maka mahkamah mengabulkan gugatan Aswawi," ucap Napoleon.

Padahal dalam surat yang diterima Sebelumnya, tidak ada point yang menyebut bahwa AS mengundurkan diri dan dalam surat itu juga hanya terdiri dari tiga point.

Tidak hanya itu, kata Napoleon, klien juga mendapatkan informasi bahwa AS telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke Ketua DPW Sumsel."Padahal kenyataannya uang senilai Rp 100 juta tersebut tidak pernah diterima oleh klien," ujarnya.

Berdasarkan putusan itulah AS tidak bisa diganti karena telah memberikan uang pengganti atau kompensasi kepada Pebriyanti.

"Kami berharap agar penyidik Polda Sumsel telah menindaklanjuti laporan klien yang telah dirugikan," terang dia.

Terpisah, Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno ketika dikonfirmasi wartawan tidak banyak komentar, hanya dirinya mengatakan, bahwa dirinya telah menjelaskan ke rombongan Dudi."Ya sudah saya jelaskan tadi," pungkas Agus Sutikno singkat. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved