Berita Palembang
Berdalih Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Augie dan Ahmad Tohir Ditunda
Sidang pembelaan (Pledoi) kasus Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir dijadwalkan akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang pembelaan (Pledoi) kasus Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir dijadwalkan akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2022).
Namun, kuasa hukum Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir mengaku belum siap menyerahkan nota pembelaan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir dihadapan Hakim Ketua Sahlan Efendi SH MH.
"Nota pembelaan belum siap, karena ada hal yang masih kami dalami untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk meringankan terdakwa," ujarnya dihadapan hakim, Selasa (7/2/2022).
Mendengar penjelasan kuasa hukum kedua terdakwa, hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum Augie dan Ahmad Tohir untuk menyiapkan nota pembelaan.
"Kami berikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan, namun apabila tidak maka kami lanjutkan tanpa pembelaan," ujar hakim ketua, Sahlan Efendi SH MH.
Sebelumnya, Augie Yahya Bunyamin yang merupakan mantan pengurus SFC dan Ahmad Tohir yang merupakan terdakwa kasus korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa, dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan Hakim Ketua, Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2022).
"Menuntut pidana Augie dan Tohir pidana masing masing 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU membacakan tuntutan.
Selain menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap dua terdakwa, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 milyar.
"Apabila terdakwa Ahmad Tohir tidak membayar uang pengganti sebelum inkrah maka harta benda disita dan dilelang, namun apabila tidak cukup maka akan diganti pidana 4 tahun penjara," ujar dia.
Sementara hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan santun dan belum pernah ditindak pidana sebelumnya.
Setelah mendengarkannya tuntun JPU Kejati, Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan kuasa hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan seminggu kedepan.
Pasutri Pencari Barang di Jakabaring Palembang Ditabrak Pengendara Motor, Kedua Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Hasil Mencuri 9 Laptop dan TV Sekolah MTs di Kenten Digunakan Diki untuk Beli Sabu dan Judi Slot |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ungkap Posisi Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP Palembang Tunggu Rekomendasi BKN |
![]() |
---|
Warga Sukabangun Pertanyakan AMDAL Proyek Timbunan di Areal RS Siti Fatimah Palembang |
![]() |
---|
Bocah Laki-laki Terjepit di Travelator PS Mall Dilarikan ke RS Siloam Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.