Ini Daftar 4 Perusahaan Asuransi yang Sedang Diawasi OJK, Bermasalah ?

Setidaknya ada 4 asuransi yang masuk dalam daftar asuransi bermasalah oleh OJK melalui siaran resminya.

Kompas.com/Kontan
Simbol Otoritas Jasa Keungan atau OJK. 

SRIPOKU.COM -- Adanya sejumlah asuransi yang bermasalah membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan pengawasan kepada beberapa badan asuransi di Indonesia.

Menurut Darmansyah selaku Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, pengawasan ini bertujuan untuk terus memperkuat industri asuransi dan melindungi konsumen.

"OJK juga terus melakukan pembenahan dalam pengaturan dan pengawasan di sektor asuransi," ujar Darmansyah.

Menurutnya, OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Setidaknya ada 4 asuransi yang masuk dalam daftar asuransi bermasalah oleh OJK melalui siaran resminya.

Adapun dari ke-4 asuransi tersebut, terdapat asuransi yang sudah dicabut izin usahanya hingga yang masih diberi kesempatan untuk melakukan penyelesaian permasalahannya.

Berikut ini sejumlah asuransi yang dianggap bermasalah oleh OJK serta upaya penyelesaian yang dilakukan.

===

1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)

Disampaikan bahwa PT WAL sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember 2022 lalu.

Adapun OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL) yang sudah diajukan pemegang saham dalam RUPSLB.

OJK menyebut agar para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan dan kreditor lain bisa segera menyampaikan tagihan kepada TL.

Selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada pihak-pihak tersebut.

"Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Darmansyah.

Lebih lanjut OJK meminta kepada para pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved