Berita Palembang

Belum Nikmati Hasil Curian, Pencuri di Kapal Sungai Musi Disergap Polairud Polrestabes Palembang

Sat Polairud Polrestabes Palembang akhirnya menangkap DPO pencurian di kapal TB MEGA THREE saat berada di Sungai Musi, Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Sat Polairud Polrestabes Palembang akhirnya menangkap DPO pencurian di kapal TB MEGA THREE saat berada di Sungai Musi, Palembang, Rabu (1/2/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sat Polairud Polrestabes Palembang akhirnya menangkap DPO pencurian di kapal TB MEGA THREE saat berada di Sungai Musi, Palembang.

Pelaku yakni Jauhari (44), warga Jalan Sultan Agung RT 03/01 Kelurahan 1 Ilir Kecamayan IT II, Palembang.

Jauhari berhasil membawa kabur sejumlah peralatan kapal di antaranya 1 unit Radar Merk PIDP 118, 1 Unit ECOSONDER (Pengukur kedalaman air) merk Turuno FV 688, satu unit Radio SSB Merk Furuno FS 25700 dan dua unit teropong kapal dan atas kerugian tersebut ditaksir sekitar Rp. 60 juta.

Namun barang curian itu belum berhasil pelaku jual selama 8 bulan menjadi DPO pihak kepolisian.

Polairud Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan barang bukti.

Jauhari mengaku tak mempunyai pekerjaan sehingga melakukan pencurian.

Ia mengaku hanya diajak teman karena terdesak kebutuhan sehari-hari mengingat dirinya tak memiliki kerjaan tetap.

"Terpaksa saya mencuri karena tak miliki pekerjaan," kata Jauhari, Rabu (1/2/2023).


Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada, Senin, 16 Mei 2022, sekira pukul 03.00.

Kejadian itu berawal saat korban yakni Aksan (45) warga Perum Griya Prima Blok G12 Kecamaatan IB I, Palembang, melaporkan telah menjadi korban pencurian di perairan Sungai Musi di daerah pinggiran Perairan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.


Pelaku masuk ke
kapal TB MEGA THREE dengan cara merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di anjungan.

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Sat Polairud Polrestabes Palembang .

Unit Gakkum Polairud melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatlah info keberadaan pelaku kemudian dilakukan penggerebakan.

"Jadi benar pelaku ini merupakan Dpo kasus pencurian yang sudah lama kita cari. Nah saat keberadaannya hasil kita endus dan kita ketahui pelaku pun kita Tangkap saat berada di rumahnya, " ungkap Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira.

Lanjutnya, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Radar Merk PDIP 118, 1 Unit ECOSONDER(Pengukur kedalaman air), 1 Unit Radio SSB FS25700, 2 Unit Teropong Kapal, 1 Unit Ketek.

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tegasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved