Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Jika Ingin Konvoi di Jalan Tidak Membahayakan
Saat melakukan konvoi pengendara juga harus menyesuaikan dengan dinamika budaya masyarakat dalam berlalu lintas
SRIPOKU.COM -- Jika sedang berkendara di jalanan, anda mungkin pernah memperhatikan adanya iring-iringan kendaraan dalam jumlah yang cukup banyak.
Ya, iring-iringan kendaraan dalam jumlah banyak tersebut adalah konvoi yang biasanya dilakukan oleh pemilik kendaraan seperti mobil atau sepeda motor.
Tapi tahukah anda bahwa untuk melakukan konvoi ada aturan yang harus dipatuhi agar konvoi aman dan tidak membahayakan.
Pengamat perkotaan dan transportasi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, konvoi biasanya dilakukan oleh sekelompok orang atasnama kelompok, kepentingan, organisasi, hobi, atau ingin mendapatkan keleluasaan dalam berkendara.
Konvoi bisa dilakukan oleh rombongan dengan urgensi yang penting seperti mengantar jenazah, orang sakit, pejabat pemerintah, hingga pemadam kebakaran.
"Kadang-kadang di kita ini ada konvoi yang membuat atas nama kelompok/segelintir orang yang memang ingin cepat, ingin mudah, ingin lancar, seperti ingin menguasai jalan," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Oleh karena itu Yayat menyebut, saat melakukan konvoi pengendara juga harus menyesuaikan dengan dinamika budaya masyarakat dalam berlalu lintas
"Jadi ada aturan yang dibuat untuk konvoi oleh UU memang untuk melindungi konvoi juga dan melindungi masyarakat," ujar Yayat.

===
Aturan konvoi di jalan raya
Dilansir dari Kompas.com, (17/2/2022), Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, anggota konvoi harus memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para pengguna jalan dan juga anggota-anggotanya.
Apabila dinilai akan menimbulkan gesekan dan ketidaknyamanan, maka sebaiknya penyelenggara konvoi harus mengajukan atau melapor kepada polisi agar ada pengawalan.
"Sehingga, para peserta konvoi dan masyarakat tetap aman dan lancar, walaupun dengan keberadaan beberapa kendaraan yang melakukan konvoi," jelas Jusri.
Jusri memaparkan, saat anggota konvoi disertai pengawalan polisi, polisi yang mengawal bisa melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjaga arus lalu lintas agar tidak terganggu.
===
Rekayasa lalu lintas konvoi
Rekayasa lalu lintas ini bisa mengatur kecepatan kendaraan yang ada, baik anggota konvoi maupun pengguna jalan yang lain.
Misalnya, instruksi dari polisi kepada pengguna jalan untuk terus berjalan walaupun ada rambu berhenti, agar arus lalu lintas bisa tetap berjalan.
"Bahkan, bagi peserta konvoi pun, kalau dia mempertimbangkan peserta konvoi yang bergerak, dia akan bergerak. Dan itu juga berlaku kepada masyarakat."
"Tergantung penilaian dari polisi. Karena, polisi melakukan itu ada dasar hukumnya," kata Jusri.
Dengan pendampingan polisi, konvoi diharapkan bisa meminimalisir dan menghindari terjadinya gangguan terhadap pengguna jalan yang lain.
Sementara itu, konvoi bisa menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas yakni dengan menguasai jalan, melanggar gerakan lalu lintas, kecepatan dan sebagainya yang merupakan pelanggaran lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarangan, Simak Aturan Konvoi agar Tidak Membahayakan"
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
MOBIL Kijang Kapsul Meledak di SPBU Muara Enim, Pengemudi Nyaris Terpanggang Gegara HP Menyala |
![]() |
---|
TERGIUR Beli Mobil Murah di Facebook, Pria Asal Banyuasin Tertipu Rp 70 Juta Saat COD di Palembang |
![]() |
---|
Perempuan Lansia Tewas Ditabrak Mobil |
![]() |
---|
Scuto Paint, Suguhkan Fast Repaint Service, Cat dan Perbaikan Kualitas Pabrikan |
![]() |
---|
Bidhumas Polda Sumsel Gelar Talkshow, Angkat Tema Keselamatan Lalu Lintas untuk Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.