Kapolresta Palembang Kombes Ngajib Besuk Balita Korban Selamat Kecelakaan: Pengemudi Masih Belajar

Dari hasil pemeriksan mobil tersebut bukanlah milik Endang, melainkan milik Agus temanya.

Editor: Wiedarto
sripoku.com/andy wijaya
Kapolresta Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat membesuk kondisi balita yang selamat dari kecelakaan lalu lintas di Simpang Dogan Palembang, Senin (24/1/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Dari hasil pemeriksaan Sat Lantas Polrestabes, Palembang, Kasat Lantas AKBP Rendy Surya melalui Kanit Laka Iptu Ar Sikakum mengatakan sopir pengendara Mobil Toyota Innova reborn nopol H 8550 NZ yang, yakni Endang terbukti lalai.

"Jadi dari hasil pemeriksan pengemudi dan informasi yang kita dapat pengemudi ini masih belajar. Nah saat melihat adanya pengendara R2 di depannya, diklakson pengendara itu masih di depan, mobil yang dikendarainya langsung ke kiri dan langsung tertekan gas, alhasil menabrak pasutri dan anaknya," ungkap Ar Sikakum ketika di konfirmasi, Senin (24/1/2023).

Ketika ditanya apakah pengemudi R4 tersebut memiliki SIM, lanjut Kanit Laka, pengendara ini tidak memiliki SIMA, dan dari hasil pemeriksan mobil tersebut bukanlah milik Endang, melainkan milik Agus temanya.

"Dari hasil pemeriksaan, Endang baru belajar mobil, tidak ada SIM dan mobil yang digunakan milik temannya," bebernya sambil mengatakan hingga kini keduanya masih diperiksa.

Sementara, Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengetahui adanya peristiwa laka lantas ini, bersama Kasat Lantas AKBP Rendy Surya beserta jajaran mendatangi RS Mohamad Hosein (RSMH), Palembang, untuk melihat kondisi De.

Ngajib mengatakan, benar tadi (hari ini-red), dirinya dan jajaran membesuk korban untuk melihat kondisi De. "Kemarin kondisinya masoh kritis, nah hari kondisi De sudah mulai berangsur membaik dan masih tengah di rawat di ruang ICU RSMH, Palembang, " ungkapnya seperti keterangan dokter dan perawat yang merawat De.

Hingga kini, lanjut Ngajib, pihak Sat Lantas Polrestabes, Palembang telah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja untuk membantu pembiayaan pengobatan DE. Dari hasil kordinasi ini pihak Jasaraharja akan membiayai penuh seluruh pengobatan korban.

" Ya untuk biaya pengobatan dari kordinasi kami, dengan pihak Jasa Raharja terkait asuransi pengobatan, untuk bantuan lainnya akan disesuaikan dengan kondisi korban," katanya.

Terkait pengemudi R4 ditanya saol statusnya, Ngajib menambahkan, untuk status masih diperiksa dan diambil keterangan terkait peristiwa laka lantas tersebut. Namun, nantinya bila terbukti ada kelalaian ia akan dikenakan sanksi hukum. "Jika terbukti akan kita tindak tegas sesuai undang-undang yang ada," tegas Ngajib. (diw)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved