Polres OKI Musnahkan 3.974,3 Gram Sabu-sabu Dengan Cara Diblender

Polres OKI lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berat bersih (netto) 3.974,3 gram dilakukan dengan cara diblender

Editor: adi kurniawan
Handout
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berat bersih (netto) 3.974,3 gram dilakukan dengan cara diblender dan berlangsung di halaman Mapolres Ogan Komering Ilir pada Kamis (19/1/2023) pagi. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berat bersih (netto) 3.974,3 gram dilakukan dengan cara diblender dan berlangsung di halaman Mapolres Ogan Komering Ilir pada Kamis (19/1/2023) pagi.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Wakapolres OKI, Kompol Dwi Citra Akbar bahwa sebagian barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 3.974,3 gram, sedangkan yang di sisihkan yaitu hanya 10 gram.

Alasannya, barang bukti yang disisihkan dipakai sebagai spesimen pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di sidang pengadilan.

"Sisanya sebanyak 5 gram dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 5 gram lagi telah dipergunakan untuk pemeriksaan labolatorium," ujarnya dihadapan awak media.

Masih kata dia, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari dugaan transaksi yang rencananya akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sirah Pulau Padang.

Dimana tersangka tertangkap tangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat diatas 5 gram.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diduga dilakukan oleh Yopi (34)," katanya, didampingi para pejabat utama (PJU) polres OKI.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Najamuddin menyebut kala itu beberapa anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Kota Palembang.

"Mendapati informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan dari hasil diketahui bahwa pengiriman narkotika dari Palembang tidak jadi dilakukan pada malam menjelang perayaan tahun baru," ungkap Kasat 

Menurut informasi yang diperoleh, bahwa pengiriman narkotika tersebut rencananya akan diundur sekira seminggu setelah tahun baru mengingat faktor keamanan.

"Tepat dihari Senin (9/1/2023) lalu, Satresnarkoba mendapatkan informasi terbaru jika akan dilakukan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Palembang menuju SP Padang," ujar dia.

Tanpa berpikir panjang, anggota segera melakukan observasi di seputaran wilayah jalan raya Desa Terusan Menang, SP Padang dan sekira jam 19.15 WIB menghentikan pengendara motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol.

"Setelah dihentikan petugas segera memeriksa badan dan tas ransel yang dibawa oleh Yopi (34) dan benar saja ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Guayinwang yang didalamnya berisi sabu-sabu berat kotor (bruto) 4.300 gram serta sebuah handphone," cetusnya didampingi Kanit Narkoba, Ipda Jamal.

Selanjutnya setelah ditanya, pelaku menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik Cik Mat.

Sedangkan pelaku Yopi (34) hanya disuruh untuk membawanya dari Desa Terusan Menang menuju rumah Cik Mat di Desa Batu Ampar.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved