Polres OKI Musnahkan 3.974,3 Gram Sabu-sabu Dengan Cara Diblender
Polres OKI lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berat bersih (netto) 3.974,3 gram dilakukan dengan cara diblender
"Dari keterangan pelaku kalau dia ini tidak mengetahui isi dari tas ransel dan diberikan upah sebesar Rp 800.000. Tetapi saat dilakukan tes urine pelaku Yopi ini positif memakai narkoba," ungkapnya.
"Saat ini kami sudah mengetahui identitas dari pemilik barang dan anggota sedang mengejar keberadaannya," sambung dia.
Menurutnya, ungkap kasus ini merupakan yang terbesar dan dapat menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Bumi Bende Seguguk.
"Dengan tidak beredarnya narkotika jenis sabu-sabu ini, maka dapat menyelamatkan sekitar 12.900 nyawa warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digiring kesel tahanan Mapolres OKI dan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 KUHPidana.
"Ancaman hukuman yang diberikan yaitu maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-bukti-narkotika-jenis-sabu-sabu.jpg)