Apakah Motor Gede atau Moge Bisa Lewat di Jalan Tol Indonesia ? Ini Jawabannya

Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur roda 4.

Kompas.com/IST
Foto rombongan moge lewat tol Pekanbaru-Bangkinang yang beredar di media sosial, Minggu (3/7/2022). 

SRIPOKU.COM -- Belum lama ini netizen dihebohkan dengan kabar dari klub motor gede (moge) yang ingin agar kendaraannya diizinkan masuk ke dalam jalan tol.

Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) menjadi salah satu sosok yang ikut menyampaikan keinginan ini, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Diizinkannya motor gede melintas di jalan tol di beberapa negara seperti di Amerika Serikat menjadi salah satu alasan mengapa Irianto ingin agar moge bisa masuk ke jalan tol di Indonesia, namun saat akhir pekan saja.

Lalu, bagaimana aturan jalan tol di Indonesia dan bolehkah motor melintasi jalan tol?

===

Aturan motor di jalan tol

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endra S Atmawidjaja menegaskan, kendaraan roda dua termasuk moge tidak boleh melintasi jalan tol.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua," kata Endra kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Pasal 38 PP Nomor 44 Tahun 2009 tersebut berisi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Pada Pasal 38 ayat (1a), tertulis bahwa kendaraan roda dua dapat melewati jalan tol yang memiliki jalur khusus.

Pasal tersebut merupakan revisi dari Pasal 38 PP Jalan Tol.

Sebelumnya pada PP Nomor 15 Tahun 2005 hanya mengatur, jalan tol diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.

Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, peraturan tersebut dibuat atas dasar bahwa motor adalah alat transportasi dengan jumlah cukup besar di beberapa daerah Indonesia.

Pemerintah kala itu menilai, perlu ada kemudahan untuk pengguna sepeda motor dalam penggunaan jalan tol.

Namun demikian, tentu kemudahan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.

===

Jalan tol yang boleh dilewati motor

Sejauh ini, Indonesia hanya memiliki satu jalan tol dengan jalur khusus yang memungkinkan untuk dilintasi pengendara kendaraan roda dua, yaitu Tol Bali-Mandara.

Selain tol di Provinsi Bali tersebut, ada pula bekas tol, jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura.

Pemerintah juga berencana membuat jalan tol lain yang dapat dilintasi motor, yaitu Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara.

1. Jembatan Suramadu

Dilansir dari Kompas.com (13/11/2022), jembatan Surabaya-Madura atau Suramadu semula merupakan jalan tol yang bisa dilewati kendaraan bermotor roda dua.

Diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, pengguna jembatan Suramadu tak lagi dipungut biaya sejak 2018.

Status pengelolaannya pun berubah menjadi jembatan bebas hambatan yang tidak berbayar.

2. Tol Bali-Mandara

Jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak 2013, dilengkapi jalur khusus sehingga dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua.

Selain jalur yang terpisah antara sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih, tol Bali-Mandala turut dilengkapi alat pengukur kecepatan angin.

Alat tersebut terpasang di setiap gerbang tol, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.

Apabila kecepatan angin mencapai 40 kilometer per jam atau lebih, maka jalan tol akan ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.

3. Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara

Diberitakan Kompas.com (1/8/2019), akan ada jalan tol lain yang dapat dilewati kendaraan bermotor roda dua, yakni Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Dibangun untuk menunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jalan berbayar ini akan menjadi jembatan tol pertama yang dibangun di Pulau Kalimantan.

Ketua Panitia Lelang Jalan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara Koentjahjo Pamboedi menjelaskan, proyek sepanjang 7,35 kilometer ini akan menelan investasi sebesar Rp 15,53 triliun.

Selain dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, jalan tol ini juga dapat dilintasi sepeda motor.

"Jalan tol ini akan dilengkapi dengan lajur motor, sehingga akan menjadi jalan tol ketiga yang dapat dilalui oleh motor di Indonesia," kata Koentjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Moge Masuk Jalan Tol? Simak Penjelasan Berikut..."

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved