Apakah Motor Gede atau Moge Bisa Lewat di Jalan Tol Indonesia ? Ini Jawabannya

Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur roda 4.

Kompas.com/IST
Foto rombongan moge lewat tol Pekanbaru-Bangkinang yang beredar di media sosial, Minggu (3/7/2022). 

Jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak 2013, dilengkapi jalur khusus sehingga dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua.

Selain jalur yang terpisah antara sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih, tol Bali-Mandala turut dilengkapi alat pengukur kecepatan angin.

Alat tersebut terpasang di setiap gerbang tol, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.

Apabila kecepatan angin mencapai 40 kilometer per jam atau lebih, maka jalan tol akan ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.

3. Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara

Diberitakan Kompas.com (1/8/2019), akan ada jalan tol lain yang dapat dilewati kendaraan bermotor roda dua, yakni Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Dibangun untuk menunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jalan berbayar ini akan menjadi jembatan tol pertama yang dibangun di Pulau Kalimantan.

Ketua Panitia Lelang Jalan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara Koentjahjo Pamboedi menjelaskan, proyek sepanjang 7,35 kilometer ini akan menelan investasi sebesar Rp 15,53 triliun.

Selain dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, jalan tol ini juga dapat dilintasi sepeda motor.

"Jalan tol ini akan dilengkapi dengan lajur motor, sehingga akan menjadi jalan tol ketiga yang dapat dilalui oleh motor di Indonesia," kata Koentjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Moge Masuk Jalan Tol? Simak Penjelasan Berikut..."

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved