Apakah Motor Gede atau Moge Bisa Lewat di Jalan Tol Indonesia ? Ini Jawabannya

Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur roda 4.

Kompas.com/IST
Foto rombongan moge lewat tol Pekanbaru-Bangkinang yang beredar di media sosial, Minggu (3/7/2022). 

SRIPOKU.COM -- Belum lama ini netizen dihebohkan dengan kabar dari klub motor gede (moge) yang ingin agar kendaraannya diizinkan masuk ke dalam jalan tol.

Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) menjadi salah satu sosok yang ikut menyampaikan keinginan ini, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Diizinkannya motor gede melintas di jalan tol di beberapa negara seperti di Amerika Serikat menjadi salah satu alasan mengapa Irianto ingin agar moge bisa masuk ke jalan tol di Indonesia, namun saat akhir pekan saja.

Lalu, bagaimana aturan jalan tol di Indonesia dan bolehkah motor melintasi jalan tol?

===

Aturan motor di jalan tol

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endra S Atmawidjaja menegaskan, kendaraan roda dua termasuk moge tidak boleh melintasi jalan tol.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua," kata Endra kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Pasal 38 PP Nomor 44 Tahun 2009 tersebut berisi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Pada Pasal 38 ayat (1a), tertulis bahwa kendaraan roda dua dapat melewati jalan tol yang memiliki jalur khusus.

Pasal tersebut merupakan revisi dari Pasal 38 PP Jalan Tol.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved