Tutorial
Bagaimana Cara Scaling Gigi agar Dicover oleh BPJS Kesehatan ?
Walaupun ada yang menjawab jika pembersihan karang gigi bisa dicover BPJS Kesehatan, tidak sedikit yang menjawab jika scaling gigi tak dicover.
"Yang menentukan dokter giginya, perlu scaling apa enggak," ujar Iqbal.
Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menuturkan, scaling gigi termasuk layanan kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
"Benar, scaling gigi termasuk yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis dan terdapat keluhan yang harus diatasi," ujarnya saat dihubungi terpisah, Rabu.
Muttaqien mengatakan, scaling gigi dapat dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.
Apabila dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur, kata dia, maka tidak ada biaya tambahan dari peserta BPJS Kesehatan.
===
Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com (11/8/2022), peserta bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama dan berdasarkan indikasi medis.
1. Faskes pertama
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Faskes lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? "
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
|
|---|
| Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
|
|---|
| Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
|
|---|
| Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
|
|---|
| Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.