Opini: Potret Buram Pendidikan Indonesia 2022
Untuk mengembangkan model pembelajaran berbasis digital masih tergolong lemah sebagian besar cenderung nyaman dengan menggunakan model konvensional.
Oleh: Abdurrahmansyah
(Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang)
SRIPOKU.COM -- POTRET pendidikan Indonesia di tahun 2022 selain menunjukkan beberapa progresivitas dan capaian kemajuan, juga menyisakan persoalan sebagai potret buram penyelenggaraan pendidikan.
Usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dipandang sebagai komitmen pemerintah untuk semakin memperkuat sistem penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebijakan pemerintah mengenai percepatan program sertifikasi guru disambut gembira oleh para guru.
Berbagai kebijakan mengenai peningkatan infrastruktur sekolah cukup menggambarkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di negeri ini. Terlepas dari beberapa kemajuan yang telah ditoreh, berikut dikemukakan sepuluh problem penting yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia untuk dicermati dan diatasi pada tahun yang akan datang.
Potret Buram Pendidikan Indonesia Tahun 2022
Selama rentang tahun 2022, pendidikan di Indonesia mengalami guncangan dari berbagai aspek.
Pertama, Sejak pandemic Covid-19 pada rentang 2019-2022, secara defacto pendidikan di Indonesia mengalami goncangan hebat disebabkan ketidaksiapan sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran secara online. Kebijakan penerapan kurikulum darurat di sekolah dilakukan sebagai respon dan adaptasi pemerintah terhadap wabah yang menyebabkan peserta didik harus belajar dari rumah (learn from home).

Pemanfaatan teknologi informasi melalui gadget sangat membantu siswa dalam pembiasaan penggunaan information technology dalam kegiatan pembelajaran. Problem serius dari pembelajaran online, ternyata berdampak pada pengabaian penguatan aspek pendidikan nilai. Pendidikan karakter siswa hampir-hampir tidak tersentuh dalam proses pembelajaran online.
Kedua, Penilaian semu (pseudo assessment) marak terjadi hampir pada semua sekolah. Nilai atau score pembelajaran yang ditetapkan sekolah tidak berbanding lurus dengan kompetensi yang diperoleh siswa. Arahan untuk tidak merugikan penilaian siswa dimanfaat sekolah dan guru untuk memberikan nilai hasil evaluasi belajar secara tidak otentik. Fakta ini selanjutnya berpotensi membentuk psikologis siswa kurang bersungguh-sungguh dalam belajar.
Beberapa survey yang dilakukan, menunjukkan kelemahan siswa dalam belajar secara online. Sebagian besar kalangan orang tua siswa menilai pembelajaran online memperburuk cara belajar anak-anak mereka. Kedisiplinan, disiplin, dan karakter siswa sangat menurun secara drastis sebagai konsekwensi logis dari mereka tidak diawasi langsung oleh guru-guru di sekolah.
Ketiga, isu kekerasan seksual, perkelahian pelajar, dan bullying menjadi fenomena yang krusial yang cukup meresahkan masyarakat terutama kalangan orang tua siswa. Pemberitaan media massa secara beruntun mengeskpose peristiwa buruk yang melibatkan guru, siswa, dan pengelola institusi pendidikan terkait isu-isu kekerasan seksual. Kejadian ini menyasar lembaga sekolah, madrasah, bahkan pesantren.
Pengawasan pemerintah dan masyarakat dianggap longgar sehingga kejadian pelececan seksual masih terus berlangsung. Demikain juga peristiwa bullying yang memakan korban luka-luka, bahkan hilangnya nyawa siswa dan santri di beberapa sekolah dan madrasah. Kekerasan fisik juga mendominasi pemberitaan yang melibatkan kalangan sekolah, madrasah, bahkan perguruan tinggi.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Keempat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan peristiwa suap pada sistem penerimaan mahasiswa baru di beberapa perguruan tinggi. Perilaku koruptif ini cukup membuat miris yang menggambarkan betapa rapuhnya implementasi nilai-nilai moral di kalangan lembaga pendidikan di Indonesia.
Jual beli “kursi sekolah” masih saja menjadi fenomena tahunan di beberapa sekolah di tanah air yang memicu protes warga karena anak-anak mereka tidak dapat masuk ke sekolah tertentu karena alasan kuota kursi sekolah sudah terpenuhi. Fenomena ini terkait dengan kebijakan zonasi yang masih menyimpan berbagai problem pada tataran implementasinya di lapangan.
Kelima, problem radikalisme ternyata masih menjadi persoalan terutama pada sekolah-sekolah swasta dan pesantren yang secara ideologis teridentifikasi sebagai lembaga pendidikan Islam transnasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Abdurrahmansyah3-Abdurrahmansyah2-Abdurrahmansyah1-Abdurrahmansyah.jpg)