Berita Palembang
Sebanyak 979 Perkara Tindak Kejahatan Menjadi PR Polrestabes Palembang di Akhir 2022 Belum Terungkap
Polrestabes Palembang di tahun 2022 dalam penyelesaian atau mengungkap laporan polisi dari masyarakat yang masuk mencapai target
Penulis: Andi Wijaya | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang di tahun 2022 dalam penyelesaian atau mengungkap laporan polisi dari masyarakat yang masuk mencapai target atau memuaskan, dari 4.364 perkara dapat diselesaikan 3.385 perkara.
Dari 4.364 perkara, tersisa 979 perkara lagi yang menjadi pekerjaan rumah (PR) oleh jajaran Polrestabes Palembang, untuk mengungkap laporan polisi dari masyarakat yang melapor.
Dijelaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dimana perkara yang diselesaikan paling tinggi dalam perkara penganiayaan berat (Anirat) dengan 485 perkara.
Dalam paparan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, para kasat jajaran Polrestabes Palembang, dalam analisa dan evaluasi Sitkamtibmas 2021 - 2022 yakni, dari jenis kejahatan yang menonjol di Kota Palembang.
Baik itu Jumlah Tindak Pidana (JTP) dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP).
Pada tingkat teratas ada kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di tahun 2021 untuk JTP ada 451 perkara dan PTP ada 540 perkara, di tahun 2022 untuk JTP ada 352 perkara dan PTP ada 484 perkara.
"Jadi untuk tindak kejahatan curat ada penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini, namun penyelesaian perkaranya hampir semuanya," ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam pers rilisnya di aula Narkoba, Jumat (30/12/2022).
Ditempat kedua, lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, ditempatkan oleh tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tahun 2021 untuk JTP ada 217 perkara dan PTP ada 90 perkara, sementara di tahun 2022 untuk JTP ada 327 dan PTP ada 145 perkara.
Lalu, di tingkat ketiga ditempati pencurian dengan kekerasan (curas) di tahun 2021 untuk JTP ada 158 perkara dan PTP ada 150 perkara, sementara untuk tahun 2022 untuk JTP ada 141 perkara dan PTP ada 143 perkara.
Kemudian, perkara penganiayaan berat (Anirat) di tahun 2021 untuk JTP ada 401 dan PTP ada 474 perkara sementara di tahun 2022 untuk JTP ada 360 dan PTP ada 485 perkara.
"Untuk Anirat sendiri tertinggi dalam penyelesaian tindak pidana di tahun 2022 ini," ungkap Kombes Ngajib.
Untuk Narkoba sendiri menempati peringkat kelima, dimana di tahun 2021 untuk JTP ada 485 perkara dan PTP ada 485 perkara, sementara di tahun 2022 untuk JTP ada 295 perkara dan PTP ada 295 perkara.
"Untuk Narkoba sendiri Polrestabes Palembang sudah bekerja sama dengan membuka pusat rehabilitasi," kata Kombes Ngajib.
Sementara lebih jauh, untuk perkara lalu lintas, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan di tahun 2022 ini untuk perkara laka lantas ada 604 dan diselesaikan tuntas sebanyak 544.
"Untuk Laka Lantas dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini ada kenaikan 161 kasus, dengan meninggal dunia ada 72 dan luka berat ada 118," jelasnya.