Daftar Aturan Baru Sebelum Pergi Menaiki Pesawat Terbang dan Kereta Api selama Libur Tahun Baru 2023
Ada beberapa aturan yang tetap harus diperhatikan jika ingin bepergian, terutama jika ingin menggunakan model transportasi pesawat terbang dan kereta
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Tribunsumsel/Arif
FOTO ILUSTRASI -- Kelompok Terbang (Kloter) pertama sebanyak 449 jamaah haji dari Asrama Haji Sumsel Embarkasi Palembang saat diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, beberapa waktu yang lalu.
* Penumpang kereta lokal atau aglomerasi usia 6-12 tahun yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang sudah vaksin booster.
* Penumpang kereta lokal atau aglomerasi berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Saat Libur Tahun Baru"
===
Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News