Daftar Aturan Baru Sebelum Pergi Menaiki Pesawat Terbang dan Kereta Api selama Libur Tahun Baru 2023
Ada beberapa aturan yang tetap harus diperhatikan jika ingin bepergian, terutama jika ingin menggunakan model transportasi pesawat terbang dan kereta
Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjlanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
5. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

===
Syarat kereta api
Khusus untuk kereta api, aturan terbaru tertuang dalam Surar Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Berikut ini perincian syarat naik kereta yang berlaku sejak 19 Desember 2022:
* Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster), sementara WNA diwajibkan untuk vaksun dosis kedua.
Bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
* Penumpang berusia 6-12 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum divaksin karena alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter atau harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang sudah vaksin booster.
* Penumpang berusia 13-17 tahun wajib vaksin kedua dan harus menyertakan surat keterangan dokter jika belum bisa divaksin.
* Penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
* Penumpang kereta lokal dan aglomerasi harus menerima minimal vaksin dosis pertama dan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.