Daftar Aturan Baru Sebelum Pergi Menaiki Pesawat Terbang dan Kereta Api selama Libur Tahun Baru 2023
Ada beberapa aturan yang tetap harus diperhatikan jika ingin bepergian, terutama jika ingin menggunakan model transportasi pesawat terbang dan kereta
SRIPOKU.COM -- Masa liburan sekolah dan jelang tahun baru 2023 menjadi momen yang ditunggu masyarakat Indonesia.
Tidak sedikit masyarakat yang meumutskan untuk bepergian menghabiskan masa liburan di kala aturan perjalanan selama Pandemi Covid-19 sedikit lebih longgar.
Meski begitu, ada beberapa aturan yang tetap harus diperhatikan jika ingin bepergian, terutama jika ingin menggunakan model transportasi pesawat terbang dan kereta api.
===
Syarat naik pesawat terbang
Untuk aturan naik pesawat, masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Berikut poin-poinnya:
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:
* PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
* PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
* PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
* PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
* PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.