Breaking News

Daftar Aturan Baru Sebelum Pergi Menaiki Pesawat Terbang dan Kereta Api selama Libur Tahun Baru 2023

Ada beberapa aturan yang tetap harus diperhatikan jika ingin bepergian, terutama jika ingin menggunakan model transportasi pesawat terbang dan kereta

Tribunsumsel/Arif
FOTO ILUSTRASI -- Kelompok Terbang (Kloter) pertama sebanyak 449 jamaah haji dari Asrama Haji Sumsel Embarkasi Palembang saat diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, beberapa waktu yang lalu. 

SRIPOKU.COM -- Masa liburan sekolah dan jelang tahun baru 2023 menjadi momen yang ditunggu masyarakat Indonesia.

Tidak sedikit masyarakat yang meumutskan untuk bepergian menghabiskan masa liburan di kala aturan perjalanan selama Pandemi Covid-19 sedikit lebih longgar.

Meski begitu, ada beberapa aturan yang tetap harus diperhatikan jika ingin bepergian, terutama jika ingin menggunakan model transportasi pesawat terbang dan kereta api.

===

Syarat naik pesawat terbang

Untuk aturan naik pesawat, masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Berikut poin-poinnya:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:

* PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

* PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

* PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

* PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

* PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved