Berita OKI
Perayaan Natal, 4 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi dari Lapas Kelas IIB Kayuagung
Perayaan natal tahun 2022 kali ini ada 4 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas kelas IIB Kayuagung mendapat remisi.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Perayaan natal tahun 2022 kali ini ada 4 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas kelas IIB Kayuagung mendapat remisi.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana (napi) yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
Kepala Lapas Kelas II B Kayuagung Reza Meidiansyah Purnama melalui Kasubsi registrasi dan bimkemas Sugito menyampaikan mengungkapkan remisi khusus (RK) yang didapatkan oleh napi ini beragam.
"Adapun WBP yang menerima RK natal yaitu 1 orang terpidana narkotika dan 3 orang kriminal umum. Selanjutnya besaran remisi yang diperoleh sebanyak 15 hari ada 2 orang dan pemberian remisi 1 bulan juga ada 2 orang," tutur Sugito saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, Senen (26/12/2022).
Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.
Sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, saya berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan memenuhi seluruh tata tertib maupun peraturan yang berlaku di lapas," ungkap dia.
Dijelaskan lebih lanjut, remisi khusus dalam rangka natal ini adalah pemenuhan hak napi oleh negara yang beragama kristiani yang telah memenuhi persyaratan sebelumnya.
"Total ada 6 orang warga binaan yang beragama kristen dan protestan. Namun hanya 4 orang yang diusulkan karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," tutur Sugito.
Sedangkan 2 orang masih berstatus tahanan dan berhak untuk diajukan remisinya.