Berita Selebriti

Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Terancam Penjara 10 Tahun

Imbas konten podcast membahas tentang polisi, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak berujung dilaporkan ke polisi dan terancam penjara 10 tahun.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Wiedarto
capture/YouTube
Juliana (tengah) melaporkan Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) ke Polisi imbas podcast yang diduga berisi berita bohong. 

"Perkataan Kamaruddin Simanjuntak ini berita hoaks dan tidak benar karena belum ada bukti yang mereka sebutkan itu," sambungnya.

Baca juga: Batal Datang ke Podcast Uya Kuya, Ryan Dono Gagal Balas Omongan Yessy, Diam-diam Dapat Surat Penting

Momen ketika Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) melakukan podcast bersama.
Momen ketika Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) melakukan podcast bersama. (capture/YouTube/UyaKuyaTV)

Diketahui Juliana berniat melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.

Namun, ia mendapat rekomendasi untuk melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal berlapis

"Tadi kita adukan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU ITE dan pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP," ungkap kuasa hukum Juliana.

Dalam pasal tersebut, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Apalagi di dalam pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 itu seandainya pernyataan berita bohong itu menimbulkan keonaran di masyarakat maka ancamannya 10 tahun," tambahnya.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved