Berita Selebriti

Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Terancam Penjara 10 Tahun

Imbas konten podcast membahas tentang polisi, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak berujung dilaporkan ke polisi dan terancam penjara 10 tahun.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Wiedarto
capture/YouTube
Juliana (tengah) melaporkan Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) ke Polisi imbas podcast yang diduga berisi berita bohong. 

SRIPOKU.COM - Kabar tak sedap menimpa artis Uya Kuya dan pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak.

Pasalnya, konten podcast 'Polisi Pengabdi Mafia' membuat Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak terancam penjara.

Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh koordianator Gerakan Rakyat Anti Hoax (GERAH), Juliana.

Baca juga: Nangis-nangis Ungkap Aib Sendiri, Yessy Minta Dihipnotis Uya Kuya, Ngaku Benar Dihamili Ryan Dono

Juliana (tengah) melaporkan Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) ke Polisi imbas podcast yang diduga berisi berita bohong.
Juliana (tengah) melaporkan Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) ke Polisi imbas podcast yang diduga berisi berita bohong. (capture/YouTube)

Sikap tegas Juliana memenjarakan Uya Kuya karena tak terima atas pernyataan yang diucap Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam podcast YouTube Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, dan tiga minggu kembali pada mafia.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

Hal itu membuat Juliana mengambil jalur hukum untuk menjerat Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya dari koordinator GERAH telah melaporkan seorang pengacara bernama Kamarudin Simanjuntak dan Surya Utama alias Uya Kuya," ujar Juliana dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (23/12/2022).

Juliana mengatakan tayangan podcast bersama Kamaruddin Simanjuntak menjadi alasannya melaporkan Uya Kuya, sebab terlibat dalam penyebaran berita bohong.

"Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara," ungkapnya.

"Kita tahu bahawa institusi negara ini harus kita jaga kehormatan dan kesuciannya," lanjutnya.

Hal itu menjadi alasan kuat bagi Juliana melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, ia mengkhawatirkan ucapan Kamaruddin Simanjuntak berpotensi membuat cara pikir masyarakat berubah terhadap institusi kepolisian.

"Sehingga membuat potensi berpikir masyarakat kalau kepolisiaan ini bekerja untuk mafia," jelasnya.

"Perkataan Kamaruddin Simanjuntak ini berita hoaks dan tidak benar karena belum ada bukti yang mereka sebutkan itu," sambungnya.

Baca juga: Batal Datang ke Podcast Uya Kuya, Ryan Dono Gagal Balas Omongan Yessy, Diam-diam Dapat Surat Penting

Momen ketika Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) melakukan podcast bersama.
Momen ketika Uya Kuya (kanan) dan Kamaruddin Simanjuntak (kiri) melakukan podcast bersama. (capture/YouTube/UyaKuyaTV)

Diketahui Juliana berniat melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.

Namun, ia mendapat rekomendasi untuk melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal berlapis

"Tadi kita adukan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU ITE dan pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP," ungkap kuasa hukum Juliana.

Dalam pasal tersebut, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Apalagi di dalam pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 itu seandainya pernyataan berita bohong itu menimbulkan keonaran di masyarakat maka ancamannya 10 tahun," tambahnya.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved