Berita Prabumulih
Habisi Rekannya dengan 6 Tusukan, Tukang Ojek di Prabumulih ini tak Menyesal "Mau Diapakan Lagi'
Dari pengakuan tersangka, dia tidak menyesal telah menghabisi temannya Sunaryo alias Yoyok (50) dengan enam tusukan di bagian badan, leher dan wajah.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - M Arif (55) warga Jalan Sadewa Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ditangkap Satresrim Polres Prabumulih, senin (19/12/2022).
Dia ditangkap karena kasus pembunuhan terhadap rekannya sesama tukang ojek pada Minggu (18/12/2022).
Arif diringkus polisi ketika hendak kabur dikawasan Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih.
Dari pengakuan tersangka, dia tidak menyesal telah menghabisi temannya Sunaryo alias Yoyok (50) dengan enam tusukan di bagian badan, leher dan wajah.
"Aku tidak menyesal, tidak ada penyesalan sama sekali karena sudah terjadi, mau diapakan lagi," ungkap tersangka Arif ketika diwawancarai saat press release Polres Prabumulih.
Dikatakan, dia siap dihukum berat bahkan hukuman mati sesuai ketentuan peraturan karena melakukan pembunuhan.
Menurutnya, dia terpaksa melakukan itu (menikam korban hingga tewas), karena sudah sangat emosi dan kesal.
"Saya sudah sangat kesal, saya selalu diikuti dan ketika ditanya dia selalu mengajak untuk berkelahi di tempat sepi," katanya.
Ditanya apa permasalahan sehingga harus menghabisi teman sendiri, Arif mengaku penyebab pembunuhan itu karena masalah penumpang ojek.
"Kami sebulan lalu pernah ribut juga tapi hanya omongan saja, saat kejadian saya antar penumpang ke Jalan Sumatera dia mengikuti saya terus seperti ingin melakukan sesuatu," katanya.
"Setelah saya antar penumpang dan arah pulang dia tetap mengikuti saya," jelasnya.
Lalu Arif mengaku dirinya menghampiri korban dan korban mengajak ke tempat sepi.
Karena terlanjur kesal ia lalu pulang mengambil pisau dan mendatangi korban di pangkalan ojek.
"Saya bawa pisau dari rumah, itu pisau istri saya untuk iris sayur masak. Lalu saya datangi dia masih ngomong 'kalau melawan kito besepian bae' saya kesal langsung saya tusuk," katanya.
Arif mengaku saat ditusuk posisi Yoyok sedang berdiri dan langsung mengatakan akan membawa kasus itu ke polisi dan akan memenjarakannya.
"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi, saya tusuk berkali-kali di badan, di leher dan di muka," lanjutnya.
Setelah menusuk korban, Arif mengaku lari ke arah pasar dan hendak kabur ke rumah kerabatnya di kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih, namun tertangkap polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengungkapkan pembunuhan dilakukan tersangka karena kesal dengan korban.
"Pelaku berhasil kita ringkus saat hendak kabur, tersangka ini diringkus belum 1x24 jam," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (edison/ts)