Berita Prabumulih

Habisi Rekannya dengan 6 Tusukan, Tukang Ojek di Prabumulih ini tak Menyesal "Mau Diapakan Lagi'

Dari pengakuan tersangka, dia tidak menyesal telah menghabisi temannya Sunaryo alias Yoyok (50) dengan enam tusukan di bagian badan, leher dan wajah.

Editor: Ahmad Farozi
edison/ts
M Arif (55) warga Jalan Sadewa Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ditangkap Satresrim Polres Prabumulih, senin (19/12/2022). Dia ditangkap karena kasus pembunuhan terhadap rekannya sesama tukang ojek pada Minggu (18/12/2022). 

"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi, saya tusuk berkali-kali di badan, di leher dan di muka," lanjutnya.

Setelah menusuk korban, Arif mengaku lari ke arah pasar dan hendak kabur ke rumah kerabatnya di kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih, namun tertangkap polisi.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengungkapkan pembunuhan dilakukan tersangka karena kesal dengan korban.

"Pelaku berhasil kita ringkus saat hendak kabur, tersangka ini diringkus belum 1x24 jam," ungkapnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (edison/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved