Berita Palembang

Terus Berinovasi, UPTB Palembang 1 Bakal Hadirkan Drive Thru untuk R2

Keringat pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yaitu gratis biaya BBN II dari luar provinsi

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian bersama Gubernur Sumsel Herman Deru dan didampingi pejabat terkait foto bersama dengan pigam penghargaan kategori Pelayanan Prima 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Berkat inovasi dan kinerja yang baik maka unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Palembang 1 Bapenda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

 

"Kita mendapatkan penghargaan kategori pelayanan prima," kata Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian didampingi Kepala Seksi Penetapan UPTB Wilayah Palembang I Ardianza, Minggu (17/12/2022).


Menurutnya, dengan penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga dapat tetap mempertahankan predikat pelayanan prima pada 2023 mendatang. 


"Ada enam aspek penilaian yaitu
kebijakan pelayan, profesional SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi layanan publik, konsultasi layanan pengaduan dan inovasi," ungkapnya


Untuk itu menurut Ardianza, UPTB Wilayah Palembang I atau Samsat Palembang 1 terus berinovasi seperti halnya untuk kedepan inovasi yang akan dihadirkan yaitu menyediakan layanan drive thru untuk R2 ini sebagai inovasi untuk mempertahankan penghargaan kategori pelayanan prima.


Sementara inovasi - inovasi sebelumnya seperti menyediakan fasilitas untuk disabilitas, kaum rentan seperti ibu hamil, menyusui, tempat bermain anak, toilet disabilitas, sarana dan prasarana lainnya.


"Sementara itu untuk capaian pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 102 persen. Imbaunya gunakan kesempatan pemutihan pajak sebaik-baiknya, karena akan berakhir 31 Desember mendatang," pesannya


Keringat pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yaitu gratis biaya BBN II dari luar provinsi.

Lalu bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ (dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru).


 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved