Ini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja kalau Di-PHK Perusahaan, Jangan Sampai Lupa !

Para karyawan yang mengalami hal ini sebaiknya mengetahui apa saja hak yang harus mereka dapatkan andai harus berhenti bekerja karena di-PHK.

Tayang:
http://itaboutwomen.blogspot.com
FOTO ILUSTRASI -- Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan. 

8. Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah.

Sebagaimana disebutkan di atas, pekerja juga berjak menerima uang penggantian hak, meliputi:

* Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

* Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja

* Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama

Kendati demikian, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila mengalami kondisi berikut:

* Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan

* Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun

* Perusahaan pailit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved