Ini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja kalau Di-PHK Perusahaan, Jangan Sampai Lupa !
Para karyawan yang mengalami hal ini sebaiknya mengetahui apa saja hak yang harus mereka dapatkan andai harus berhenti bekerja karena di-PHK.
8. Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah.
Sebagaimana disebutkan di atas, pekerja juga berjak menerima uang penggantian hak, meliputi:
* Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
* Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja
* Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama
Kendati demikian, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila mengalami kondisi berikut:
* Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan
* Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
* Perusahaan pailit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/phk.jpg)