Ini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja kalau Di-PHK Perusahaan, Jangan Sampai Lupa !

Para karyawan yang mengalami hal ini sebaiknya mengetahui apa saja hak yang harus mereka dapatkan andai harus berhenti bekerja karena di-PHK.

http://itaboutwomen.blogspot.com
FOTO ILUSTRASI -- Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan. 

SRIPOKU.COM -- Ketidakpastian global dan kondisi ekonomi kini memaksa beberapa perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada beberapa karyawannya.

Bahkan beberapa perusahaan besar, termasuk yang ada di Indonesia, juga terpaksa melakukan PHK, mulai dari Shopee, Meta, Twitter, Ruangguru hingga GoTo (Gojek-Tokopedia).

Meski terpaksa melakukan PHK, para karyawan yang mengalami hal ini sebaiknya mengetahui apa saja hak yang harus mereka dapatkan andai harus berhenti bekerja karena di-PHK.

Di Indonesia, para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.

===

Hak pekerja yang di-PHK

Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

===

Rincian uang pesangon pekerja PHK

Untuk uang pesangon, harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah.

2. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.

3. Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.

4. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima empat bulan upah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved