Pali Memilih

KPU PALI Uji Publik Penataan Dapil dan Penambahan Kursi DPRD, Wabup Setuju Jadi 6 Dapil

"Perlu kami ingatkan juga bahwa pemilu bukan untuk perpecahan, bercerai berai, caci maki dan saling unjuk gigi bahwa diri kita paling baik," katanya.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI gelar uji publik terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD 7pada Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). 

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario mengatakan, digelarnya uji publik untuk meminta tanggapan masyarakat terkait penataan dapil di Kabupaten PALI pada Pemilu 2024 mendatang.

"Karena saat ini, jumlah penduduk PALI bertambah menjadi 202.062 jiwa berdasarkan Keputusan nomor 457 tahun 2022. Sehingga menyebabkan jumlah kursi anggota DPRD PALI bertambah menjadi 30 kursi," jelas Sunario.

Dari hasil Uji Publik nanti, lanjut Sunario akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel, kemudian pada waktunya nanti akan ditetapkan oleh KPU RI.

"KPU Kabupaten PALI hanya merancang bukan memutuskan. Yang memutuskan KPU RI. Akan mencatat semua apa yang menjadi usulan dari masyarakat," katanya.

"Namun finalisasi ada di KPU RI. Apapun keputusan nanti, kami harap semuanya bisa menerima, dengan tetap menyukseskan Pemilu Serentak dengan aman dan damai," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved