Opini: Melihat Pidana Mati di Indonesia
Dimana manusia itu merupakan makhluk yang tersusun, maka lebih lanjut kemanusiaan itu dapat diartikan kesesuaian dengan susunan dari manusia.
Oleh: Albar S Surbari
Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan.
SRIPOKU.COM -- SEPERTI diketahui, di Indonesia ini pidana mati masih dicantumkan di dalam undang undangnya!. Banyak negara telah menghapuskan, tetapi Indonesia tidak atau belum. Sedangkan Nederland yang kitab undang undang nya dalam banyak hal menjadi contoh bagi pembentukan kitab undang undang kita dulu, telah menghapuskan pidana mati ini pada tahun 1870. Jadi jauh sebelum KUHP kita dibentuk.
Apa sebabnya ataupun alasannya makanya dalam kitab undang undang hukum pidana kita dulu ( yang sampai sekarang masih seperti itu juga) dicantumkan pidana mati?.
Di dalam penjelasan ketika membentuk Kitab Undang Undang Hukum Pidana itu dinyatakan bahwa alasan alasan itu terletak pada keadaan keadaan yang khusus dari Indonesia ini (sebagai jajahan Belanda). Bahaya terganggunya ketertiban hukum disini adalah lebih besar dan lebih mengancam. Penduduk nya beraneka warna, yang besar kemungkinannya untuk bentrokan dan lain lain. Pemerintah dan kepolisian disini kurang lengkap (saat itu). Berdasarkan keadaan keadaan ini maka dipandang tidak dapat lah dilenyapkan pidana mati itu sebagai senjata yang paling unggul dari pemerintah.
Dengan alasan demikianlah maka pidana mati dicantumkan di dalam KUHP, sebagai salah satu pidana pokok. berlaku terus sampai Belanda bertekuk lutut di Indonesia.
Melalui peraturan peralihan, berturut turut peraturan peralihan dalam pemerintah jajahan Jepang, kemudian peraturan peralihan kita dalam UUD tahun 1945, dalam konstitusi RIS dan UUDS dan kembali lagi ke dalam UUD 1945, maka peraturan peraturan pidana Hindia Belanda Dalu berlaku lah di Indonesia.

Ketentuan mengenai pidana mati ini turut di dalamnya.
Sekarang marilah kita tinjau sekitar hak patut atau tidaknya pidana mati masih tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana kita.
Memperlakukan pasal pasal peralihan itu adalah secara umum. Fungsi dari hukum transistoir demikian pada pokoknya adalah menjaga agar jangan terjadi vacuum hukum. Bagaimana pun kita dapat mengatakan, bahwa negara yang kita proklamirkan itu adalah negara baru, yang asal, hakekat dan tujuan nya adalah lain sama sekali dengan negara yang sebelumnya ada di bumi Indonesia ini, namun harus diakui bahwa ada suatu kenyataan yaitu sudah adanya masyarakat dan hubungan hubungan dalam masyarakat itu yang menghendaki suatu tata, peraturan peraturan yang mengatur nya.
Pengaturan pengaturan ini tidak mungkin sampai keseluruhannya diadakan baru pula, dengan lalu menghapuskan semua peraturan yang selama ini sudah ada, yang mengatur lalu lintas hukum di masyarakat itu. Yang diadakan yang baru hanya lah Undang Undang Dasar dari negara dan peraturan peraturan sebelum nya itu terus diberlakukan sekedar tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar atau sekedar belum dicabut, ditambah diubah oleh undang-undang dan ketentuan ketentuan lain atas kuasa Undang Undang Dasar.
Jadi walaupun resminya suatu ketentuan undang-undang masih berlaku, ada kemungkinan dia itu tidak lebih dari pada susunan huruf huruf mati belaka, tidak mempunyai arti apa apa karena tidak dapat diselaraskan dengan undang undang dasar atau dengan norma norma asas asas dari negara kita.
Dalam menghadapi soal yang penting dan pelik ini lalu para pemegang hukum kita diuji dengan kebenaran ucapan: lebih baik peraturan peraturan buruk, tetapi berada di tangan hakim yang baik, dari pada peraturan peraturan yang baik, tetapi berada ditangan hakim yang jelek.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Kembali ke pembicaraan kita tadi, wajib hukumnya pemerintah hukum kita untuk menyelaraskan peraturan peraturan yang ada dengan jiwa dan suasana kebatinan hukum Indonesia. Kata kata ini berdasarkan kenyataan bahwa pada pembentukan pembentukan negara adalah lazim bahwa negara negara itu didirikan atas suatu pandangan dunia. Juga demikian negara kita, dan pandangan dunia yang dimaksud dalam pembentukan Republik Indonesia apa yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Untuk mencapai ketertiban dan memajukan kesejahteraan dan kebahagiaan ajaran ajaran gabungan mengenai pidana adalah tidak hanya melindungi masyarakat, melindungi ketertiban umum tetapi juga memperbaiki orang yang telah melakukan kejahatan. Hampir sama dengan keberatan yang diajukan oleh mereka yang menentang hukuman mati.
Banyak alasan dapat dikemukakan kita tidak dapat menerima, bahkan menolak adanya pidana mati, baik sebagai ancaman maupun pelaksanaan nya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Albar-S-Subari3.jpg)