Berita Lahat
Digeledah di Pinggir Jalan Desa Wonorejo Lahat, Polisi Temukan Sabu di Genggaman Tangan Kiri Refly
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LAHAT - Refly Akbar (19) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kikim Timur, Lahat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lahat.
Dia ditangkap karena diduga hendak menjual narkoba jenis sabu.
Dari tangan Refly, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Lahat.
Bahwa di pinggiran jalan Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, Lahat kerap terjadi transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.
Benar saja, sekitar pukul 00.10 WIB, Senin (5/12), Refly sedang berada di TKP tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polres Lahat kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Petugas kemudian menemukan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti narkoba itu berada di genggaman tangan kiri tersangka.
"Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya," kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto disampaikan Kasat Narkoba AKP M Romi melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Lispono SH, Rabu (7/12/2022).
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Dikatakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku baru tiga bulan menggeluti dunia narkoba.
Dan petugas masih mendalami perkara tersebut untuk menangkap bandar besarnya.
Ditambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.