Aturan Terbaru Permenaker Nomor 18/2022, Ini Cara Menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023

Formula perhitungan upah minimum sesuai aturan baru tersebut telah mencakup variabel Inflasi.

Kolase Warta Kota
FOTO ILUSTRASI -- Cara menghitung UMP 2023 sesuai Permenaker terbaru nomor 18/2022. 

SRIPOKU.COM -- Belum lam aini, Dewan Pengupahan Daerah atau Depeda diminta untuk mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upan Minimum untuk tahun 2023.

Permintaan kepada Depeda tentang UPM ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Permenaker Nomor 18 Tahunu 2022 ini juga sudah mengatur formula perhitungan upah minimum untuk tahun 2023.

Formula perhitungan upah minimum sesuai aturan baru tersebut telah mencakup variabel Inflasi.

Selain itu, formula juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Berikut cara menghitung upah minimum 2023:

===

Rumus hitung upah minimum 2023

Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker, rumus cara hitung upah minimum 2023 adalah:

* UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t))

Maksud dari rumus tersebut, yakni:

* UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan

* UM(t):Upah minimum tahun berjalan

* Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Adapun rumus untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dari formula tersebut detilnya yakni sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved