Berita Muba
Coba Kabur dari Petugas, DPO Kasus Pembunuhan di Bayung Lencir Muba ini Nyaris Tabrak Kanit Reskrim
"Motif pembacokan ini diduga karena selisih paham kepemilikan madu sialang," ujar Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Deby Apriyanto, Sabtu (26/11/2022).
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Dedi, warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Tekab 204 Polsek Bayung Lencir, Kamis (24/11/2022).
Dedi merupakan DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meningal dunia pada tahun 2014 silam.
Saat itu pelaku bersama seorang rekannya (masih DPO) membacok Mulyadi hingga tewas dan Hermanto mengalami luka berat pada 7 Juli 2014.
"Motif pembacokan ini diduga karena selisih paham kepemilikan madu sialang," ujar Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Deby Apriyanto, Sabtu (26/11/2022).
"Setelah kejadian, kedua pelaku kabur selama bertahun-tahun dan satu DPO berhasil kita tangkap," katanya.
Diungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat.
Bahwa salah satu pelaku pembunuhan bernama Dedi sering terlihat berkeliaran di jalan areal PT BPP WKS Akasia Desa Pangkalan Bayat.
Berdasarkan informasi itu, tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang mengendarai sepeda motornya.
Melihat anggota yang sebelumnya bersembunyi di semak-semak untuk menangkapnya, pelaku berupaya memacu kendaraannya lebih kencang.
Tapi berhasil dihentikan oleh Kanit Reskrim yang hampir ditabrak oleh pelaku.
"Pelaku berhasil dibekuk di areal perkebunan akasia Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir," katanya.
Ditamgbahkan, pelaku dikenai Pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP JO Pasal 340 KUHP JO Pasal 338 KUHP, tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meningal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
Nasib 2 Perusahaan di Muba tak Pedulikan Undangan Bupati Muba, Surat Peringatan Tegas Dilayangkan |
![]() |
---|
Tahun 2023 Ada 180 Paket Proyek Pengerjaan Jalan di Muba, Semua Wajib Pakai Batching Plant |
![]() |
---|
Kondisinya Rusak Parah, Perbaikan Jalan Talang Simpang-Rukun Rahayu Jadi Prioritas Pemkab Muba |
![]() |
---|
Hindari Klaim Pihak Tertentu, Kain Jumputan Gambo Muba Akan Didaftarkan HAKI di Kemenkum HAM |
![]() |
---|
Komitmen Penuhi Kebutuhan Masyarakat, 2 Desa Terisolir di Muba Kini Teraliri Listrik |
![]() |
---|