Berita OKUS

Uang Tip Jembatan Darurat Simpang Pendagan OKU Selatan Makan Korban, Satu Nyawa Melayang Sia-sia

Korban mengalami luka tusuk senjata tajam dibagian dada kanan dan kiri serta dua luka di bagian lengan kiri.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Ahmad Farozi
alan nopriansyah/sripoku.com
Tersangka Mulyadi Hartono (58) dan Farson Mandela (29 saat dihadirkan dalam prese release di Mapolres OKU Selatan. Jumat (25/11/2022). 

Sementara kedua tersangka ayah dan anak sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke (3) KUH Pidana.

"Kedua tersangka, sementara kita terapkan pasal 170 dan 338 barang siapa yang merampas nyawa orang lain dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun akan terus kita dalam," pungkasnya.

Kepala Lingkungan Simpang Pendagan Edi, menyesalkan lambannya perbaikan akses Jalan yang terputus diwilayah tersebut, hingga mengakibatkan korban jiwa.

"Ya, jika cepat diperbaiki akses jalan Provinsi ini tidak akan menimbulkan korban seperti ini dan warga tidak akan membuat jembatan darurat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ruas jalan di Simpang Pendangan Kelurahan Pasar Muaradua Kabupaten OKU Selatan putus akibat badan jalan amblas pada 24 Oktober 2022.

Warga membangun jembatan darurat dari kayu agar ruas jalan yang amblas tersebut dapat dilintasi.

Namun warga yang membangun jembatan meminta uang tip kepada pengendara Rp5 ribu per sepeda motor yang akan melintasi jembatan darurat tersebut.

Pembagian uang tip inilah diduga memicu perselisihan hingga menimbulkan korban jiwa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved