Berita Empat Lawang
Simpan Senpi Rakitan Laras Panjang di Pondok, Pria di Empat Lawang ini Ditangkap Polisi
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin menyampaikan, pelaku menyimpan senpi rakitan di sebuah pondok.
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan laras panjang, RE (48) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi ditangkap polisi.
Ia diamankan di kawasan Sungai Pering, Desa Mekar Jaya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin menyampaikan, pelaku menyimpan senpi rakitan di sebuah pondok.
"Pelaku kami amankan di sebuah pondok yang terletak di Blok 5 Sungai Pering, Desa Mekar Jaya, Tebing Tinggi disanalah ditemukan senpi rakitan tersebut," katanya, Selasa (22/11/2022).
Ia menjelaskan penangkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim menerima laporan dari warga bahwa pelaku memiliki atau menyimpan senjata api rakitan.
"Laporan tersebut ditindaklanjuti anggota Reskrim Polres Empat Lawang dan melakukan penyelidikan," katanya.
"kemudian hari Senin kemarin, Kanit Pidum bersama anggota opsnal Satreskrim langsung menuju pondok yang diinformasikan tersebut," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok.
"Bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang 95 cm selain itu juga ada 30 butir timah, botol plastik berisi bubuk mesiu," lanjutnya.
Adapun pelaku saat diinterogasi mengakui jika senjata api rakitan tersebut adalah miliknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ia beserta barang bukti pun dibawa ke Polres Empat Lawang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," tutupnya. (sahri romadhon/ts)