Pembunuh Cakades di OI Ditangkap
Keburu Ditangkap Polisi, Pembunuh Cakades di Betung OI Berencana Menghabisi Keluarga Korban
Tersangka Romli (45) pelaku pembunuhan Cakades Desa Betung II (calon kepala desa) Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tersangka Romli (45) pelaku pembunuhan Cakades Desa Betung II (calon kepala desa) Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir (OI) Arpani (53), berencana akan habisi keluarga korban.
Rencana buruk tersangka tidak tercapaikan, keburu diamankan oleh polisi, niat tersangka untuk menghabisi nyawa keluarga korban berakhir di jeruji besi Polres Ogan Ilir.
Sehingga tersangka Romli terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum terjadi pembunuhan terhadap Cakades Betung II Arpani, tiga minggu sebelum peristiwa tersebut pada 20 Juli lalu itu, tersangka menyiapkan senjata api dan senjata tajam.
Tersangka bahkan menyiapkan sebuah rompi yang dirangkai dari kawat dan menggunakan penutup wajah saat menghabisi korban.
Motif pembunuhan ini diakui tersangka karena dia merasa selalu dibuntuti oleh korban.
"Dia (korban) sering membuntuti saya. Pernah juga kabel motor saya diputus sama dia," kata tersangka Romli saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (21/11/2022).
Namun saat dicecar pertanyaan mengenai kapan dan bagaimana bisa korban melakukan hal tersebut, tersangka mengaku tak memiliki bukti, melainkan hanya firasat saja.
Setelah membunuh korban dengan dua tembakan dan dua sabetan parang, tersangka mengaku bersembunyi di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 150 meter dari kediaman korban.
Selama melarikan diri dari kejaran polisi, tersangka mengaku tetap beraktivitas seperti biasa yakni bertani nanas.
"Saya tidak kabur ke mana-mana. Tetap di rumah saja," ujar tersangka.
Tak cukup sampai di situ, tersangka mengaku sempat merencanakan pembunuhan terhadap keluarga korban.
Namun upaya tersebut tidak berhasil karena merasa ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggal korban.
"Pernah mau incar keluarganya (korban)," ungkap tersangka yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini.
Niat tersangka Romli akhirnya tak terlaksana setelah dia diringkus polisi dekat kediamannya pada Jumat (18/11/2022) lalu sekira pukul 12.00.