Berita OKI
Pembunuh Kades Desa Kuala 12 Divonis 17 Tahun Penjara, JPU Rila Febriana Terdakwa Terbukti Bersalah
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ari Anggara (29) terhadap Hartoni (48) mantan Kepala Desa Kuala 12 yang terjadi di Kecamatan Tulung Selapan
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ari Anggara (29) terhadap Hartoni (48) mantan Kepala Desa Kuala 12 yang terjadi di Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), Selasa (25/1/2022) silam.
Telah dilakukan sidang putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kayuagung terdakwa divonis selama 17 tahun.
Dikatakan JPU Rila Febriana SH, terdakwa Ari Anggara ini dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana.
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat (29/7/2022) sekitar jam 18.00 WIB di tempat wudhu Masjid Muhajirin Desa Kuala 12.
Saat korban Hartoni lewat di depan rumah terdakwa tanpa menegur sapa dengan tatapan sinis.
Terdakwa tersinggung dan masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau disimpan di saku jaket.
"Selanjutnya terdakwa keluar rumah menuju Masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul," ucap Rila Febriana saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022) usai persidangan.
Menurutnya, saat itu korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, terdakwa langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali.
"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," sebut dia.
"Maka dari itu, terdakwa ini terbukti secara sah melakukan pembunuhan terencana," imbuhnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Tira Tirtona SH menyatakan sidang untuk terdakwa ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
"Sidang untuk terdakwa Ari dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum nya," ujarnya singkat.
