Berita Selebriti

Masa Penahanan Nikita Mirzani Tersisa 5 Hari Lagi, Kondisinya Down, Curhat Diperlakukan bak Teroris

Terhitung tinggal 5 hari lagi masa penahanan Nikita Mirzani sejak 25 Oktober lalu.

Editor: Fadhila Rahma
YouTube
Nikita Mirzani 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-- Masa penahanan pertama Nikita Mirzani segera berakhir.

Terhitung tinggal 5 hari lagi masa penahanan Nikita Mirzani sejak 25 Oktober lalu.

Artis Nikita Mirzani sempat dirawat sehari di RS Bhayangkara Serang karena mengalami sakit di tulang punggung.

Kini Nikita Mirzani telah kembali ke Rutan Kelas IIB Serang setelah kesehatannya dinilai membaik.

Saat menjalani perawatan di rumah sakit, Nikita Mirzani dijaga ketat oleh petugas kepolisian.

Hal itu membuat Nikita Mirzani tak habis pikir, ia merasa seperti narapidana teroris.

Oleh karena itu, artis kontroversional ini meminta untuk kembali ke rutan lantaran tak betah dengan banyaknya penjagaan dari pihak kepolisian.

“Dia merasa terpenjara kalau di rumah sakit,” ucap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dilansir dari YouTube Cumicumi, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: 6 Hari Lagi Masa Penahanan Berakhir, Mental Nikita Mirzani Down, Curhat Diperlakukan Seperti Teroris

Dikatakan Fahmi Bachmid, kliennya itu merasa seperti narapidana kasus teroris karena dijaga ketat oleh banyak petugas di ruang perawatan.

Fahmi menambahkan, Nikita Mirzani merasa lebih leluasa beraktivitas saat berada di rutan.

Kepada Fahmi, Nikita mengatakan bahwa petugas yang menjaganya di dalam ruang perawatan lebih dari satu orang.

"Dia (Nikita) cerita, 'sebelah saya ada yang jaga, enggak satu, banyak," ujarnya.

“Bahkan dia sampai bahasanya, ‘Kok saya minta sendok aja susah’. Ini apaan?” sambungnya.

Penjagaan ketat itu dinilai Fahmi Bachmid sudah sangat tak logis.

Sebab, kata Fahmi, kliennya itu bukanlah napi dengan kasus berat, melainkan hanya pencemaran nama baik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved