Berita Prabumulih
Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur Saat Nonton Orgen Tunggal, Warga Prabumulih ini Ditangkap
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kami," tutur Kasat Reskrim, Kamis (10/11/2022).
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Diki Pebrian (22) warga Jalan Padat Karya Gang Sosial Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih diciduk jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.
Dia ditangkap dikawasan Venus Biliar Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.30, karena diduga menganiaya anak dibawah umur.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Berlin (45) warga Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Prabumulih Utara.
Dalam laporannya, Berlin mengaku anaknya inisial RP (16) jadi korban penganiayaan oleh pelaku Diki Pebrian dan mengalami sejumlah luka lebam di tubuh.
Penganiayaan itu sendiri terjadi saat korban tengah menonton Orgen Tunggal yang digelar dikawasan Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.40.
Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, Berlin lalu melaporkan kejadian penganiayaan anak tersebut.
Mendapat laporan itu jajaran Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
Tim kemudian mengetahui keberadaan pelaku, lalu tim yang dipimpin kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih Aipda Suripto langsung menuju ke lokasi tersebut dan meringkus pelaku.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kami," tutur Kasat Reskrim, Kamis (10/11/2022).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23/2022 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (edison/ts)